9 Juli 2025

Dianggap Lalai Hingga Tewaskan Ratusan Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan 12 Orang Terima Sanksi Berat

IMG_20221002_160210_resize_20_compress94

Rabu, 5 Oktober 2022

Malangpariwara.com
Perjuangan masyarakat mencari keadilan korban tragedi kemanusiaan Kanjuruhan membuahkan hasil meski tidak akan mengembalikan nyawa yang hilang.

Berbagai pihak terus menyuarakan lewat media apapun tuntutan hukuman setimpal dinanti masyarakat untuk orang orang yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan lanjutan liga 2 BRI antara Arema FC VS Persebaya Surabaya.

Terhitung hingga hari ini, Rabu (5/10/2022), sebanyak 12 orang yang dianggap sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas tragedi kelam Kanjuruhan dilaporkan sudah menerima hukuman.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu peristiwa terkelam dalam sejarah sepakbola Indonesia karena mengakibatkan 131 orang tewas. Bahkan tragedi ini tercatat sebagai peristiwa sepak bola paling mematikan ke-2 di dunia.

Diketahui, 12 orang tersebut terdiri dari aparat kepolisian hingga panitia penyelenggara pertandingan. Orang pertama yang menerima hukuman adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Ferli resmi diberhentikan sebagai Kapolres Malang oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak Senin (3/10/2022). Jabatan Ferli ini dicopot karena ia dianggap lalai dalam memimpin pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Selain mencopot jabatan AKBP Ferli Hidayat, Polri juga mencopot sejumlah komandan Brimob Polda Jatim sebagai buntut Tragedi Kelam Kanjuruhan.

“Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ujar kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Tidak hanya aparat kepolisian saja yang menerima hukuman. Sejumlah panitia pelaksana pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya juga terkena imbasnya.

Salah satunya Abdul Haris yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC. Sebagai hukumannya, Abdul Haris diskors, dilarang terlibat di dunia sepakbola selama seumur hidup.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Abdul Haris, karena ia dinilai tidak cermat dan jeli selama berjalannya pertandingan sehingga mengakibatkan kerusuhan.

Hukuman serupa juga diberikan kepada Security Officer, Suko Sutrisno. Ia ditugaskan mengatur keluar masuk penonton, pintu, dan semuanya. Namun amanah tersebut ternyata tak dijalankan dengan baik oleh Suko Sutrisno sehingga Aremania banyak yang tewas akibat pintu yang terkunci.

Ferli resmi diberhentikan sebagai Kapolres Malang oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak Senin (3/10/2022). Jabatan Ferli ini dicopot karena ia dianggap lalai dalam memimpin pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Selain mencopot jabatan AKBP Ferli Hidayat, Polri juga mencopot sejumlah komandan Brimob Polda Jatim sebagai buntut Tragedi Kelam Kanjuruhan.

“Melakukan penonaktifan jabatan Danyon (komandan batalyon), Dankie (komandan kompi), dan Danton (komandan pleton) Brimob sebanyak 9 orang,” ujar kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Hukuman serupa juga diberikan kepada Security Officer, Suko Sutrisno. Ia ditugaskan mengatur keluar masuk penonton, pintu, dan semuanya. Namun amanah tersebut ternyata tak dijalankan dengan baik oleh Suko Sutrisno sehingga Aremania banyak yang tewas akibat pintu yang terkunci.

Daftar Nama 12 Orang yang Dihukum akibat Tragedi Kelam Kanjuruhan
Secara keseluruhan, berikut daftar nama 12 orang yang telah menerima hukuman atas kegagalan mereka dalam mengantisipasi peristiwa tragedi kelam Kanjuruhan:

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
AKBP Agus Waluyo
AKP Hasdarman
Aiptu Solikin
Aiptu M Samsul
Aiptu Ari Dwiyanto
AKP Untung
AKP Danang
AKP Nanang
Aiptu Budi
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *