Kamis, 2 Februari 2023
Malangpariwara.com – Ratusan pendemo berbaju hitam sejumlah 107 ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Malang yang melakukan aksi di Polresta Malang Lepas 94 Pendemo , Tahan 7 Pendemo Di Kandang singa
Malangpariwara – Ratusan pendemo berbaju hitam sejumlah 107 ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort Kota Malang yang melakukan aksi dikantor manajemen Arema FC di jalan Mayjend Panjaitan no 42 Kota Malang dengan berakhir ricuh yang menelan tiga luka luka.
Kapolresta Malang, Kombes Budhi Hermawan menjelaskan terkait peristiwa kericuhan aksi demo di kantor Management Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan 42 Kota Malang,pihaknya telah menahan 5 orang yang dikenakan pasal 170 KUHP atau 170 ayat 2 .
Penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 107 orang yang berhasil ditangkap pasca demo ricuh di Kantor Arema FC.
” Iya benar mas ada Tujuh tersangka,
Ga ada yang salah tangkap, ” ujar Kapolresta Malang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh manajemen Arema FC usai kantornya dirusak oleh ratusan massa aksi demo berbaju hitam.
Perlu diketahui, peristiwa demo yang berakhir ricuh tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Saat itu, datang ratusan massa aksi demo yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Malang Bersikap. Mereka datang untuk berdemo kepada manajemen Arema FC agar bisa bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Dalam aksinya dikantor Arema FC berakhir ricuh. Massa aksi melemparkan flare, bom asap, batu hingga kayu ke arah kantor Arema FC dan Official Store Arema FC yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Kepolisian datang dan melakukan olah TKP dengan membentangkan garis polisi di depan kantor Arema FC. Di hari yang sama, seluruh bukti dan terduga massa aksi demo dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam pasca kerusuhan.
Berbagai barang bukti telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Diantaranya, bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.
“Bendera hitam ukuran 65×45 sentimeter ini bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Lalu ada 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema, 13 buah bom smoke yang telah digunakan, tiga buah flare yang sudah digunakan, dua kaleng cat semprot yang sudah digunakan, satu kantor plastik cat warna merah, tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam dan sarung tangan yang ada noda darahnya,” bebernya.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Adam Rizky (24) asal Dampit Kabupaten Malang, Muhammad Fauzi (24) asal Dampit, Nauval Maulana (21) asal Dampit, Aryon Cahya (29) asal Dampit, Kholid Aulia (22) asal Pakis Malang, Muhammad Fery Christianto (37) asal Dampit, dan Fanda Harianto (34) asal Pujon, Kabupaten Malang.
Ada dua pasal yang dikenakan. Lima orang pertama, yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E tentang pengerusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yakni Muhammad Fery Christianto dan Fanda Harianto dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Buher menegaskan, kericuhan di Kantor Arema FC ini murni kasus pidana berupa perusakan, tidak ada kaitannya dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa.
“Ini murni kasus pidana, tidak ada kaitan dengan Tragedi Kanjuruhan. Jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dengan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Daniel Alexander, LBH Pos Malang mengaku, dalam peristiwa demo yang mengatasnamakan Arek Malang Bersatu ada 107 yang ditahan yang kemudian 94 dilepas secara bertahap.
Rekan rekan yang diamankan oleh aparat kepolisian yang kemudian dilepas ada pegawai pabrik rokok Gajah Baru saat ngopi duciduk orang yang terjebak macet Demo, dan orang orang yang berbaju hitam saat minum kopi diamankan, tetapi sudah dilepaskan kembali.
” Ini korban salah tangkap tetapi belum 24 jam sudah dilepas, dan pihaknya sudah membuat laporan ke Kompolnas dalam persoalan salah tangkap ini, ” Tegasnya.
Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengaku kasus demo arek Malang dengan berujung penangkapan secara serampangan adalah kategori pelanggaran dalam menyampaikan pendapat dan melanggar Undang undang.
“Aparat negara tidak boleh melanggar kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
“ polisi memang sudah membebaskan mereka yang ditahan tanpa alasan hukum yang sah, ” tegasnya.
Negara harus memastikan bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua orang, termasuk warga pecinta sepakbola. Apalagi jika mereka menyuarakan keadilan atas apa yang menimpa keluarga mereka tercinta.”
“Negara baik pemerintah, DPR dan penegak hukum wajib memastikan bahwa perangkat hukum di negara ini sejalan dengan prinsip HAM internasional.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai dijamin oleh hukum. Dalam hukum hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berekspresi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu hak untuk berkumpul secara damai dijamin di Pasal 19 ICCPR dan Komentar Umum Nomor 37 terhadap Pasal 21 ICCPR. Komentar Umum tersebut menjelaskan bahwa:
“Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan.” manajemen Arema FC di jalan Mayjend Panjaitan no 42 Kota Malang dengan berakhir ricuh yang menelan tiga luka luka.
Kapolresta Malang, Kombes Budhi Hermawan menjelaskan terkait peristiwa kericuhan aksi demo di kantor Management Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan 42 Kota Malang, pihaknya telah menahan 5 orang yang dikenakan pasal 170 KUHP atau 170 ayat 2 .
Penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap 107 orang yang berhasil ditangkap pasca demo ricuh di Kantor Arema FC.
” Iya benar mas ada Tujuh tersangka, Ga ada yang salah tangkap,” ujar Kapolresta Malang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh manajemen Arema FC usai kantornya dirusak oleh ratusan massa aksi demo berbaju hitam.
Perlu diketahui, peristiwa demo yang berakhir ricuh tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) siang sekitar pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Saat itu, datang ratusan massa aksi demo yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Malang Bersikap. Mereka datang untuk berdemo kepada manajemen Arema FC agar bisa bertanggung jawab penuh atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.
Dalam aksinya dikantor Arema FC berakhir ricuh. Massa aksi melemparkan flare, bom asap, batu hingga kayu ke arah kantor Arema FC dan Official Store Arema FC yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Kepolisian datang dan melakukan olah TKP dengan membentangkan garis polisi di depan kantor Arema FC. Di hari yang sama, seluruh bukti dan terduga massa aksi demo dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam pasca kerusuhan.
Berbagai barang bukti telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Diantaranya, bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.
“Bendera hitam ukuran 65×45 sentimeter ini bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko. Lalu ada 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema, 13 buah bom smoke yang telah digunakan, tiga buah flare yang sudah digunakan, dua kaleng cat semprot yang sudah digunakan, satu kantor plastik cat warna merah, tujuh kantong plastik berisi cat warna hitam dan sarung tangan yang ada noda darahnya,” bebernya.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Adam Rizky (24) asal Dampit Kabupaten Malang, Muhammad Fauzi (24) asal Dampit, Nauval Maulana (21) asal Dampit, Aryon Cahya (29) asal Dampit, Kholid Aulia (22) asal Pakis Malang, Muhammad Fery Christianto (37) asal Dampit, dan Fanda Harianto (34) asal Pujon, Kabupaten Malang.
Ada dua pasal yang dikenakan. Lima orang pertama, yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2E tentang pengerusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya yakni Muhammad Fery Christianto dan Fanda Harianto dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Buher menegaskan, kericuhan di Kantor Arema FC ini murni kasus pidana berupa perusakan, tidak ada kaitannya dengan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa.
“Ini murni kasus pidana, tidak ada kaitan dengan Tragedi Kanjuruhan. Jangan dicampurkan antara insiden Kanjuruhan dengan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Daniel Alexander, LBH Pos Malang mengaku, dalam peristiwa demo yang mengatasnamakan Arek Malang Bersatu ada 107 yang ditahan yang kemudian 94 dilepas secara bertahap.
Rekan rekan yang diamankan oleh aparat kepolisian yang kemudian dilepas ada pegawai pabrik rokok Gajah Baru saat ngopi duciduk orang yang terjebak macet Demo, dan orang orang yang berbaju hitam saat minum kopi diamankan, tetapi sudah dilepaskan kembali.
” Ini korban salah tangkap tetapi belum 24 jam sudah dilepas, dan pihaknya sudah membuat laporan ke Kompolnas dalam persoalan salah tangkap ini,” Tegasnya.
Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengaku kasus demo arek Malang dengan berujung penangkapan secara serampangan adalah kategori pelanggaran dalam menyampaikan pendapat dan melanggar Undang undang.
“Aparat negara tidak boleh melanggar kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
“ polisi memang sudah membebaskan mereka yang ditahan tanpa alasan hukum yang sah, ” tegasnya.
Negara harus memastikan bahwa berunjuk rasa secara damai adalah hak semua orang, termasuk warga pecinta sepakbola. Apalagi jika mereka menyuarakan keadilan atas apa yang menimpa keluarga mereka tercinta.”
“Negara baik pemerintah, DPR dan penegak hukum wajib memastikan bahwa perangkat hukum di negara ini sejalan dengan prinsip HAM internasional.
Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai dijamin oleh hukum. Dalam hukum hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berekspresi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu hak untuk berkumpul secara damai dijamin di Pasal 19 ICCPR dan Komentar Umum Nomor 37 terhadap Pasal 21 ICCPR. Komentar Umum tersebut menjelaskan bahwa:
“Sebuah kegiatan berkumpul hanya boleh dibubarkan dalam kasus-kasus tertentu. Pembubaran boleh dilakukan saat sebuah kegiatan tersebut sudah tidak lagi damai, atau jika ada bukti jelas adanya ancaman nyata terjadinya kekerasan yang tidak bisa ditanggapi dengan tindakan yang lebih proporsional seperti penangkapan terarah, tapi dalam semua kasus, aparat penegak hukum harus mengikuti aturan-aturan mengenai penggunaan kekerasan.” Tegasnya mengakhiri.(Yon)






