Malangpariwara.com – Kodim 0833/Kota Malang melaksanakan penertiban rumah negara yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kesatrian, Kota Malang, Selasa (05/05).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan aset sekaligus penegakan aturan pemanfaatan rumah dinas.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel, kemudian dilanjutkan dengan penertiban di lokasi sasaran.
Penertiban menyasar rumah negara yang diketahui tidak lagi ditempati oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para penghuni.
Sebelumnya, Kodim 0833/Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sebagai langkah awal agar proses penertiban berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik.
Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Dedy Azis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin serta tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan TNI AD.
“Penertiban ini dilakukan agar rumah negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung tugas prajurit aktif,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat terkait guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Kehadiran aparat di lapangan bertujuan mengantisipasi potensi gangguan sekaligus memberikan rasa aman bagi semua pihak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kodim 0833/Kota Malang berharap seluruh pihak dapat mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga ketertiban serta optimalisasi penggunaan aset negara.
Melalui penertiban ini, diharapkan pengelolaan rumah negara di wilayah Kota Malang ke depan dapat berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(Djoko W)






