Pembebasan Pajak di Bawah Rp 30 Ribu Belum Terealisasi, Ketua DPRD Kota Malang Ngaku Kecewa
Selasa, 30 Januari 2024
Malangpariwara.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengaku kecewa, lantaran usulan terkait pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) yang nilainya di bawah Rp 30 ribu belum dapat direalisasikan tahun 2023 ini.
Apalagi menurutnya, usulan itu telah diperhitungkan dengan sangat matang. Made menegaskan bahwa usulan tersebut tidak lain adalah untuk mengurangi beban masyarakat kurang mampu.
“Kami (DPRD Kota Malang) sedikit kecewa ketika usulan kami, yang sudah dihitung matang, ketika wajib pajak di bawah Rp 30 ribu, agar ditiadakan belum dapat direalisasikan,” tegas Made.
Dirinya menilai bahwa seharusnya, jargon Kota Malang untuk peduli wong cilik bisa benar-benar dilakukan. Salah satunya terkait pembebasan pajak yang nilainya di bawah Rp 30 ribu tersebut. Sebab menurutnya, hal itu dinilai langsung menyentuh masyarakat.
“Jangan hanya di jargon yang memperhatikan wong cilik, tapi dilakukan dengan hal yang nyata, mulai dari mengurangi beban mereka dan selanjutnya pembangunan di Kota Malang langsung menyentuh,” terang Made.
Di sisi lain, dirinya juga berpesan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bisa mengoptimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab bagaimanapun, hal itu tentu menjadi tumpuan bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Malang.
“Belanja hanya bisa dilakukan jika ada pendapatan. Sebelum bicara belanja, pendapatan harus ditingkatkan. Tentu semua tergantung pendapatan yang kita raih di 2024 ini,” kata Made.
Namun tentu optimalisasi potensi PAD juga harus dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan membabi buta untuk menaikkan PAD, tapi malah menekan masyarakat kita,” imbuh Made.
Selain itu menurutnya, usulan tersebut dalam jangka panjang bisa turut mengurangi kemiskinan di Kota Malang. Sehingga, upaya dalam menekan angka kemiskinan di Kota Malang tidak hanya berada dalam program saja.
“Kita ingin zero kemiskinan, itu harus diraih lewat proses, tidak hanya bisa dari program saja. Pesan saya tingkatkan pendapatan, tetap pada kaidah, sesuaikan dengan peraturan, apa yang bisa mengurangi masalah dan penderitaan masyarakat,” terang Made.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sebenarnya usulan tersebut telah menemukan kata sepakat. Namun untuk pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih harus menunggu peraturan wali kota (Perwal) sebagai landasan hukumnya.
“Itu memang sudah kita sepakati, tetapi kemarin saat kita sudah harmonisasi terkait tindaklanjut dari Perda tersebut dan disahkan oleh Provinsi baru kita buat Perwalnya. Nah, pengesahannya itu sudah mulai, tetapi pada saat kita pembahasan APBD di tahun 2023 kemarin untuk APBD di tahun 2024,” ujar Wahyu.(Djoko W)