Dewan Kota Malang Dorong Pemkot Segera Realisasikan Pembangunan Jacking Usai Putusan MA
Rabu, 24 April 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melanjutkan proyek pembangunan jacking di kawasan Kelurahan Galunggung. Yang selama ini tersandera persoalan hukum.
Hal tersebut menyusul bahwa saat ini, proses hukum yang telah sampai di Mahkamah Agung (MA), telah dimenangkan oleh Pemkot Malang. Sehingga, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji, Pemkot Malang sudah dapat melanjutkan pembangunannya.
“Hasil komunikasi hearing di LKPJ, disampaikan bahwa proses hukum terakhir kan di MA, di tingkat kasasi ini Pemkot Malang dimenangkan,” jelas Bayu, Senin (22/4/2024).
Bayu mengatakan, dengan hasil tersebut artinya Pemkot Malang tidak perlu mengganti biaya yang disebut mencapai Rp 14 Miliar. Sehingga, Pemkot Malang seharusnya sudah dapat melanjutkan pembangunan yang telah tertunda selama kurang lebih 10 tahun.
“Kita di Komisi C akan melakukan pengawalan, di APBD 2024 untuk review DED (detail engineering design). Sehingga jika design sudah fix, tahun 2025 bisa diadakan pembangunan,” tutur Bayu.
Dalam hal ini, Bayu mengatakan bahwa Fraksi PKS tidak akan mematok, apakah nantinya skema pembangunan yang dilakukan tetap menggunakan metode jacking atau metode lain yang paling memungkinkan untuk mengurai banjir di kawasan tersebut.
“Nanti jika metodenya dari review DED itu jacking atau sudetan atau apapun lainnya kita tidak masalah. Yang penting problem banjir di Galunggung terurai,” jelas Bayu.
Sebab menurutnya, kondisi di lapangan jika dibandingkan pada tahun 2013 dengan saat ini, tentu ada perubahan kondisi geografis yang terjadi. Untuk itulah perlu dilakukan review DED untuk menyesuaikan kemungkinan perubahan kondisi yang terjadi.
“Setidaknya, bisa diakomodir melalui APBD 2025 bisa dilakukan. Dan saat memasuki bulan penghujan, drainase yang menghubungkan ke Sungai Metro sudah ada, sehingga problem banjir di Galunggung sudah teratasi,” pungkas Bayu.
Terpisah saat di hubungi Malangpariwara, Ketua Komisi C Drs H Fathol Arifin MH mengatakan hasil hearing dengan DPU disampaikan kalau kasus jacking inkrach dan pemkot yang menang.
“Melihat hal tersebut, kami mendorong Pemkot segera mempersiapkan anggaran dan pembangunan drainase di Jl Bondowoso tersebut, mengingat lokasi itu merupakan salah satu sumber banjir/genangan air.
Berapapun anggaran yang dibutuhkan, kami siap back up agar masyarakat tidak lagi gelisah setiap turun hujan di kota Malang,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Malang.
Lebih lanjut Fathol mengusulkan agar segera tereksekusi di tahun 2024. Akan dianggarkan lewat PAk 2024 sehingga sekarang perlu dirancang perwal tentang kegiatan pembangunan mendahului anggaran.
“Jika dalam PAK anggaran dan waktu tidak mencukupi, bisa dengan skema multiyears, sehingga paling tidak Tahun 2025 sudah fungsional,” tandas Fathol Arifin mengakhiri.(Djoko W)