Cegah Kebocoran, DPRD Kota Malang Usul Juru Pungut Parkir Ditiadakan

Jum’at, 26 April 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan peniadaan juru pungut (jurpung) parkir. Tujuannya agar potensi pendapatan parkir, penerimaannya dapat lebih optimal.

Bahkan menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, peniadaan jurpung parkir di Kota Malang juga untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang dapat merugikan. Misalnya sepertu kemungkinan terjadinya kebocoran.
“Paling tidak mengurangi anggaran keluar, anggaran penggajian. Kedua menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan. Diantaranya kemungkinan kebocoran,” ujar Fathol.
Fathol mengatakan, dari analisa yang telah dilakukan, kemungkinan kebocoran pada penyetoran penerimaan parkir itu ada. Meskipun sampai saat ini, dirinya mengaku kesulitan untuk membuktikan.
“Kalau soal temuan, itu memang sulit dibuktikan. Tapi dari analisa, hal itu sangat mungkin terjadi,” imbuh Fathol.
Sebagai solusi, dalam satu kesempatan hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Komisi C pernah mengusulkan peniadaan jurpung parkir. Sehingga, setoran pendapatan parkir dapat langsung dilakukan juru parkir (jukir) ke rekening pemerintah daerah (pemda).
“Kami mengusulkan dalam forum hearing agar, penerimaan parkir ini bisa langsung disetorkan melalui bank ke pemerintah. Tanpa melalui juru pungut,” imbuh Fathol.
Fathol mengatakan, hal tersebut terakhir diusulkan pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini tak kunjung direalisasikan oleh Dishub Kota Malang. Rencananya, Komisi C akan kembali memanggil Dishub untuk membahas kelanjutan usulan tersebut.
“Perlu ada keberanian dishub dalam rangka potensi parkir terpenuhi, sekaligus jukir terwadahi dan terakomodir aspirasinya,” pungkas Fathol.

Terpisah saat di tanya Malangpariwara, terkait usulan Dewan untuk meniadakan juru pungut parkir, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menanggapinya.
“Terkait dengan usulan dari Ketua Komisi C yaitu menghapus Juru Pungut maka perlu disampaikan bahwa Juru Pungut sesuai regulasi adalah pejabat ASN yg memiliki tugas fungsi mengumpulkan dan melaporkan hasil pungutan retribusi.
Sedangkan jukir adalah orang yang mengatur kendaraan penguna jasa yang keluar masuk diarea parkir dan memungut retribusi dari penguna jasa,” katanya. Jum’at, (26/4/24).
Wijaya menyampaikan terimakasih atas usulan dan saran Dewan. Mungkin yang dimaksudkan yang diusulkan tersebut untuk ditiadakan/ dihapusnya adalah Juru Parkir yang selama ini dilakukan oleh orang perorangan yang mengatur keluar masuknya kendaraan,” imbuhnya.
Sesuai dengan perencanaan bahwa pada Perubahan APBD 2024 segera diwujudkan layanan parkir dengan pembayaran non tunai di tepi jalan yang sebagai pilot proyek pada jalan Basuki Rahmat, yang sebelumnya harus disiapkan terlebih dahulu sarana prasarana dan regulasinya.
“Kami Dinas Perhubungan Kota Malang selalu berusaha meningkatkan layanan tata kelola parkir agar lebih baik lagi dengan harapan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Parkir. (Djoko W)