Dewan Akui Proyek Jacking jadi Pekerjaan Sia-sia jika Pakai PT yang Sama

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin.(Djoko W)

Minggu, 12 Mei 2024

Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengakui bahwa proyek pekerjaan jacking di Jalan Bondowoso merupakan pekerjaan yang sia-sia. Padahal, proyek yang dimulai pada tahun 2013 itu, disebut sebagai solusi dalam menangani banjir yang selalu terjadi di kawasan Galunggung.

“Ya memang akan sia sia. Kalau memang harus pakai PT itu lagi harus mulai dari nol. Karena info yang masuk pengerjaannya dulu amburadul,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin.

Dirinya pun mengaku tak dapat berbuat banyak dengan pekerjaan yang sia-sia itu. Namun dirinya berkomitmen agar kelanjutan yang sempat belum tergarap dengan jacking, akan segera dikerjakan.

“Nanti berapapun anggaran yang dibutuhkan kami siap backup total sudah,” tegas Fathol.

Terlebih menurutnya hal itu harus diutamakan. Mengingat area yang terdampak juga cukup luas. Bukan hanya di area sekitar Jalan Bondowoso saja.

“Termasuk Jalan Surabaya, Jalan Galunggung, Tanjung, Bareng semua jadi korban akibat itu,” kata Fathol.

Dirinya pun memastikan bahwa pembahasan kelanjutan penggarapan jacking ini akan dilakukan pada tahun 2024 ini. Setidaknya, jika tak memungkinkan, akan digarap pada APBD Murni tahun 2025.

“Seandainya tidak memungkinkan di PAK kan bisa lanjut di APBD murni 2025, multiyears,” imbuh Fathol.

Namun sebelum dilaksanakan, Komisi C akan meminta pemaparan detail engineering design (DED). Tujuannya agar dapat mengetahui pola jacking yang sudah pernah dikerjakan dan kemungkinan pola yang akan digunakan untuk melanjutkan.

“Agar kami tau persis pola pengerjaanny seperti apa, dan lengkap, masih sistem jacking apa ndak. Biar dipaparkan nanti. Jangan sampai kita nanti terkecoh sistem itu,” jelas Fathol.

Perlu diketahui bahwa proyek senilai Rp 38 miliar tersebut telah mangkrak sejak tahun 2013. Jacking tersebut memiliki panjang mencapai 1.312 meter dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar.

Selain itu, dirinya juga telah memastikan bahwa dalam proyek tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak mengalami kerugian. Terlebih setelah Pemkot Malang diputuskan menang di tingkat Kasasi.

“Kan sudah dikasuskan, kemudian kita yang menang. Artinya kerugian bukan pada kita, tapi pada rekanan yang dulu one prestasi itu,” pungkasnya(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *