Paripurna Dewan, Perda Kota Malang Layak Anak Segera Disahkan

Suasana Paripurna Rancangan Perda (Ranperda) tentang Kota Layak anak.Djoko W)
Senin, 13 Mei 2024
Malangpariwara.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang terkait Kota Layak Anak rencananya bakal segera disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/5/2024).
Made mengatakan, Rancangan Perda (Ranperda) tentang Kota Layak anak dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Sebab hal itu juga menjadi salah satu yang dipersyaratkan untuk penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
“Karena ini memang sudah sangat mendesak dan dibutuhkan sekali oleh Pemkot Malang, terkait penilaian SAKIP Kota Malang yang harus ada Perda tentang Kota Layak Anak,” jelas Made, Senin (13/5/2024).
Terlebih saat ini sudah ada laporan panitera khusus (pansus) terkait Ranperda Kota Layak Anak. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengambil keputusan melalui pendapat akhir fraksi.
“Tapi kita sudah sepakati di rapat pimpinan semua fraksi akan menerima perda ini sehingga Ranperda akan segera menjadikan Perda. Jadi besok ada satu paripurna, kelanjutan daripada paripurna hari ini,” tutur Made.
Sementara itu menurut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebenarnya Kota Malang sudah cukup baik tetkait predikat sebagai Kota Layak Anak. Apalagi predikat yang disandang Kota Malang sudah pada tingkat madya.
“Untuk menjadi madya ini ada beberapa ketentuan-ketentuan salah satunya adalah regulasi. Regulasinya adalah Perda mengenai Kota layak Anak yang selama ini kita belum punya itu,” ujar Wahyu.
Maka dari itu, untuk dapat meningkat menjadi Utama terkait predikat Kota Layak Anak, maka regulasi tersebut diperlukan. Bahkan menurutnya, alasan Kota Malang sampai saat ini masih berada di tingkat madya lantaran belum memiliki regulasi khusus terkait Kota Layak Anak.
“Karena kita masih madya terus ya. Ini menjadi utama, utama yang paling tinggi. Maka perlu suatu dasar yaitu Perda mengenai Kota layak anak,” pungkas Wahyu.( Djoko W)