DPRD Dorong Pemkot Malang Tambah Lahan RTH
Rabu, 15 Mei 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang banyak membeli lahan untuk diubah menjadi taman. Hal tersebut dimaksudkan untuk menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang.
Sebab menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat ini luasan RTH Kota Malang masih jauh dari luasan RTH yang semestinya untuk wilayah perkotaan seperti Kota Malang. Yakni luasan RTH nya mencapai 30 persen.
“Sudah ada draft aturannya di Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) kita jelas kalau Pemkot wajib menyiapkan 30 persen RTH. Dari situ aja dasarnya,” jelas Made.
Berdasarkan indeks biru hijau Indonesia (IHBI) saat ini luasan RTH Kota Malang mencapai 17,73 persen. Atau seluas 1.966,06 hektare. Yang juga telah mengacu pada Permen ATRBPN 14 tahun 2022.
Untuk itu dalam hal ini dirinya akan melakukan percepatan. Salah satunya dengan menyarankan Pemkot Malang agar membeli banyak lahan yang dapat digunakan untuk menjadi RTH publik. Dan harapannya secara berangsur dapat memenuhi 30 persen.
Bukan hanya sekadar memberikan saran saja, rencananya, ia akan mengusulkan anggaran sekitar Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar setiap tahun untuk pembebasan lahan. Menurutnya, hal itu sangat mungkin dilakukan oleh Pemkot Malang.
“Kami di tahun 2025 ini akan mengusulkan, saya selaku Banggar, ada anggaran 5-10 miliar untuk pembebasan lahan setiap tahunnya, untuk memenuhi RTH,” kata Made.
Made mengatakan, untuk membuka lahan dan digunakan menjadi RTH, tidak harus selalu berpatokan pada lahan yang ada di tengah perkotaan. Namun juga perlu dipertimbangkan untuk membuka RTH di tengah pemukiman warga
“Kita harus menciptakan RTH ditengah tengah pemukiman warga, toh ada tanah atau rumah warga yang dijual, kalau itu untuk kepentingan warga tidak masalah dieksekusi, kita robohkan kita jadikan RTH ada taman ramah lingkungan disitu,” tutur Made.
Sehingga dalam pelaksanaannya, Made mengatakan bahwa hal itu juga bisa dilakukan dari lingkungan masyarakat di tingkat RT dan RW. Yakni jika melihat ada lahan strategis untuk RTH, bisa ditawarkan ke Pemkot Malang untuk dibeli.
“Disitu nanti akan kita siapkan, tapi ya itu atas permintaan RT RW dari bawah, RT RW bilang kalau ada lahan startegi punya warga dijual mohon pemkot untuk membeli,” jelas Made.
Untuk itu kata Made, sudah seharusnya kekurangan luasan RTH sekitar 12,27 persen perlu segera dimulai. Sebab, pemenuhan 30 persen lahan untuk RTH bagi Kota Malang ditarget harus terpenuhi pada tahun 2042 mendatang.
“Di aturan itu ada aturan bahwa sampai maksimal tahun 2042 harus terpenuhi 30 persen RTH. Kalau tanpa dilakukan nanti tanpa terasa di tahun 2042 belum terpenuhi, itu RTH publik,” tukas Made.(Djoko W)