Dandim 0833/Kota Malang Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Kelas I Malang
Minggu, 18 Agustus 2024
Malangpariwara.com – Dandim 0833/Kota Malang Letkol Aris Gunawan,M.Han bersama Forkopimda menghadiri acara pemberian remisi umum kepada narapidana di Lapas Kelas I Malang. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bertempat di Lapas Kelas I Lowokwaru Jl. Asahan No.7 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sabtu (17/8/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dandim 0833/Kota Malang dalam kesempatan ini menyampaikan, agar para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki diri. Dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi harapan baru untuk kembali ke kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu dalam sambutanya Kalapas Kelas l Lowokwaru Malang Ketut Akbar Herry Achjar, Amd,.I.P.,SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang adalah penyerahan remisi umum. Bagi Narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dalam hal ini yang mendapat remisi umum di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang sejumlah 2.058 orang. Dengan rincian untuk remisi umum l sebanyak 2.031 orang dan remisi umum ll sebanyak 27 orang,” ungkapnya.( Djoko W)