Bawaslu: Pilkada Dinilai Lebih Rawan Ketimbang Pileg
Jum’at, 20 September 2024
Malangpariwara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki potensi kerawanan yang lebih, daripada gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg). Termasuk pada gelaran Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo. Menurut Iwan, salah satu alasannya adalah jumlah kontestan Pilkada yang tentunya lebih sedikit ketimbang kontestan Pileg.
“Karena apa, jumlah pesertanya sedikit. Artinya kekuatan yang sedikit ini akan berhadap-hadapan secara langsung. Beda kalau kontestan banyak, kekuatan akan terpecah. Artinya antara orang per orang tidak akan bertemu,” jelas Iwan.
Dirinya mencontohkan pada gelaran Pileg Kota Malang pada Februari 2024 lalu. Menurutnya, tidak ada persaingan yang terlalu signifikan ditunjukan antar partai. Namun, persaingan lebih nampak antara caleg satu dengan caleg lain, meskipun dalam partai yang sama.
“Artinya potensi itu sangat kecil. Karena antar partai tidak berhadapan. Artinya sudah dikondisikan oleh partai itu sendiri,” jelas Iwan.
Pada Pilkada Kota Malang ini, terdapat tiga pasangan calon yang nantinya akan berebut kursi N1 dan N2. Yakni paslon Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin dan pasangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.
Iwan menilai, ketiga paslon tersebut masing-masing memiliki kekuatannya masing-masing. Terlebih memiliki kecenderungan kekuatan berbasis wilayahnya masing-masing. Hal itu dinilai berpotensi memiliki kerawanan untuk saling bersenggolan antar wilayah.
“Kota Malang berada di dalam wilayah Kabupaten Malang, secara geografis dilingkari Kabupaten Malang. Kota Malang pusat jantung Kabupaten Malang. Sangat mungkin calon-calon Kabupaten Malang punya timses atau markasnya di Kota Malang,” terang Iwan.
Salah satu potensi kerawanan yang dinilai dapat terjadi adalah saat aktivitas kampanye. Menurut Iwan, terdapat aktivitas kampanye kontestan Pilkada Kota Malang digelar di daerah yang secara administratif berada di Kabupaten Malang.
Untuk itu dalam hal ini, pihaknya melakukan antisipasi dengan sejumlah mekanisme. Yang pertama yakni meminta kepada seluruh jajaran pengawas kelurahan dan desa (PKD) untuk mengenali apapun yang menjadi subyek Pikkada. Mulai dari partai pengusung hingga timses paslon yang tersebar di setiap wilayah.
“Artinya pengurus partai yang merekomendasikan paslon itu harus dikenali. Oleh pengawas saya di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Agar pengawasan melekat bisa dilakukan,” kata Iwan.(Djoko W)