Diiming-imingi Hujan Uang, Warga Malang Polisikan Terduga Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang
Jum’at, 20 September 2024
Malangpariwara.com – Praktik klenik untuk bisa mendapatkan uang dengan cara mudah ternyata masih memikat sebagian orang. Apalagi, jika sang korban diiming-imingi bahwa uangnya dapat dilipatgandakan hingga berkali-kali lipat bahkan hingga miliaran rupiah.
Setidaknya hal itu menggambarkan peristiwa yang dialami oleh MS (55), warga Perumahan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. MS menjadi korban dugaan penipuan berkedok dukun yang mengaku dapat melipatgandakan uang.
Melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono dan Robby Prastyo, MS mengaku bahwa peristiwa tersebut ia alami pada awal tahun 2015. Dimana saat itu, MS ditawari oleh salah satu rekannya untuk dikenalkan kepada seseorang yang punya kemampuan untuk menggandakan uang.
“Terduga Asmadi lihai memanipulasi klien kami dengan berbagai ritual dan mantra berhasil mengelabui klien kami hingga rela menyerahkan uangnya. Modus operandi yang sering digunakan oleh terduga penipuan jenis ini adalah dengan menjanjikan kekayaan instan melalui kekuatan gaib,” ujar Robby.
Dari situlah peristiwa tersebut dimulai. Dimana saat itu, Didik mengatakan bahwa kliennya yakni MS, disuguhkan dengan fenomena yang tak lazim dan tidak dapat dinalar. Dimana MS disuguhi hujan uang yang terjadi di kediaman Asmadi yang berada di Desa Desa Menyarik Kecamatan Winongan
Kabupaten Pasuruan.
“Hujan uangnya itu di ruang tamu, dan tidak berhenti-berhenti. Disitulah klien kami menaruh kepercayaan (kepada Asmadi untuk bisa menggandakan uang),” imbuh Didik.
Didik mengatakan, ada beberapa hal lain yang membuat kliennya percaya bahwa Asmadi benar-benar seorang dukun yang bisa menggandakan uang dengan cepat. Dimana, MS sempat ditunjukan oleh Asmadi saat mengeluarkan uang dari tangan kosong hanya dengan menjentikkan jari.
“Jadi tangan kosong, lalu tangannya (Asmadi) digosok-gosokan lalu dijentikkan dan keluar uangnya. Selain itu, saat itu pernah si MS ini dalam perjalanan dalam satu mobil dengan Asmadi. Saat itu pengakuan klien kami, Asmadi mengaku hanya perlu melintas di dalam area SPBU agar bahan bakarnya bertambah,” jelas Didik.
Hal tersebut lantas berlanjut dalam komunikasi yang lebih mendalam. Hingga pada akhirnya, MS mempercayakan uangnya untuk diserahkan ke Asmadi. Dengan maksud agar uang sebesar Rp.3,13 Miliar itu dapat dilipatgandakan dalam waktu yang relatif singkat.
“Uang sebanyak Rp 3,13 Miliar itu diserahkan sekaligus. Dan dijanjikan bahwa dalam 4 bulan, akan menjadi Rp 20 Miliar,” imbuh Didik.
Namun sayangnya, hingga 4 bulan berlalu uang sebesar Rp 20 Miliar yang dijanjikan tak kunjung datang. Sadar telah ditipu, MS sempat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga pada Agustus 2015, Asmadi sempat membuat surat pernyataan bahwa ia memiliki tanggungan hutang kepada MS sebesar Rp 3,13 Miliar. Pada pernyataan itu, Asmadi juga berjanji akan melunasi hutangnya kepada MS pada November 2016.
Namun, lagi-lagi Asmadi tak menepati janjinya. Atas hal tersebut, sejak Agustus 2024 lalu, MS juga telah mengambil langkah hukum. Dan telah secara resmi mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kantor Hukum Didik Lestariyono & Associates telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang,” pungkas Didik.
Sementara itu, sampai saat ini, terlapor yakni Asmadi juga masih belum memberikan konfirmasi. Saat coba dihubungi melalui sambungan seluler, yang bersangkutan juga masih belum merespon.(Djoko W)