Kades Kertosari Kesal Laporkan Penambangan Batu Ilegal di Area Lapangan Pacuan Kuda Desa Kertosari Pasuruan

Kades Kertosari Kab Pasuruan menunjukkan dua surat pengaduan ke Pol PP Jatim terkait adanya penambangan ilegal di desanya .(Djoko W)
Selasa, 21 Januari 2025
Malangpariwara.com – Ditengarai penambangan batu di area pacuan kuda di Desa Kertosari Kab Pasuruan dapat menyebabkan tanah menjadi longsor dan ter-erosi, Kepala Desa Kertosari Kabupaten Pasuruan, Abdul Rokhim merespon hal ini.
Sebanyak dua kali Kades
menyurati Satpol PP Jatim terkait penambangan ilegal itu karena ada dugaan aktivitas pemerataan tanah dan penambangan batu tanpa izin resmi.
Namun, hingga Senin, 20 Januari 2025 Abdul Rokhim belum menerima balasan tindak lanjut dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.
Padahal, menurut pengakuan Abdul Rokhim, dirinya sudah mendapat pesan sebelumnya dari pihak provinsi untuk menyuratinya jika terdapat aktivitas pembukaan tambang di Desa Kertosari lagi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan ternyata tidak ada izin (dokumen perizinan resmi). Tapi, sudah ada keberadaan alat berat di lokasi tersebut, dan saya pun sudah menyurati pihak kecamatan tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut,” ungkap Abdul Rokhim saat ditemui Malangpariwara di kantor Desa.
Lebih lanjut Abdul Rokhim menjelaskan jika sebelumnya aktivitas penambangan ilegal itu sudah ditutup pihak provinsi. Provinsi berpesan kepada Kades
jika ada pembukaan lagi, agar segera menyurati atau melaporkan karena ini bagian dari tanggung jawab Kades.
“Sebetulnya kalau hanya pemerataan dan ada izinnya tidak apa-apa. Alasan saya menyurati dan meminta legalitasnya karena agar saya dapat memberitahu kondisi tanah tersebut,” lanjutnya.
Menurut Rokhim, tanah yang menjadi lokasi aktivitas pemerataan dan penambangan batu di Dusun Gunungsari Desa Kertosari merupakan tanah gundul. “Sehingga, ditanami tidak bisa, dibangun rumah juga tidak bisa,” imbuhnya.
Tetapi, menurutnya jika memang ada pihak bertanggung jawab yang bersedia melakukan pemerataan dan/atau melakukan penambangan batu seperti sebelumnya maka dipersilakan jika ada izin resminya.
“Harapan kami, termasuk masyarakat desa ini tanahnya bisa diratakan, bisa ditanami, bisa berfungsi dan memberi manfaat kepada desa ini,” tegasnya.
Maka dari itu, Rokhim ingin suratnya ke pihak Satpol PP Jatim dapat ditanggapi agar kegiatan di desanya tersebut menjadi jelas apa tujuannya dan tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Surat yang telah dilayangkan Kades Kertosari kepada Satpol PP Jatim yaitu, Laporan Kegiatan Pemerataan dan Penambangan Batu tanpa Ada Izin Resmi. Surat pertama dikirim pada November 2024 dan surat kedua dikirim pada Desember 2024.
Selain kepada Kepala Satpol PP Jatim, surat ini juga ditembuskan kepada Pj Bupati Pasuruan, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, dan Forkompimka Kecamatan Purwosari.(Djoko W)