Toko Miras di Jantung Permukiman Sawojajar Ditolak Keras, DPRD Desak Izin Dicabut

Malangpariwara.com – Penolakan tegas terhadap keberadaan toko penjualan minuman keras (miras) di kawasan permukiman kembali mencuat.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum, menyatakan sikap keras atas beroperasinya toko miras “Cobra” di RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Ulum menilai, keberadaan toko tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah permukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” tegasnya, Sabtu (25/4).

Penolakan itu menguat setelah aspirasi disampaikan warga RW 11, mulai dari Ketua RT 01 hingga RT 06, serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin.

Mereka menilai lokasi usaha tersebut terlalu dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, sehingga bertentangan dengan ketentuan perda yang mensyaratkan jarak minimal 500 meter.

Menurut Ulum, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia mendesak Pemerintah Kota Malang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional toko tersebut.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hasil mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar yang dinilai belum memberikan solusi konkret. Bahkan, usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas dinilai tidak sejalan dengan aspirasi warga.

Ulum menegaskan, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketentraman masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan miras tidak hanya berkutat pada aspek legalitas, tetapi juga berdampak luas terhadap keamanan, kesehatan, dan ketertiban sosial.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang kompromi terhadap hal yang berpotensi merusak masyarakat,” pungkasnya.(Djoko W)