PKS Desak 4 Ranperda Tak Sekadar Formalitas: Narkoba, RTH, hingga Lalu Lintas Harus Berdampak Nyata

Malangpariwara.com  – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang dewan.

Pandangan tersebut dibacakan oleh H. Rokhmad, S.Sos, yang akrab disapa “ustadz dewan”.

Empat Ranperda yang menjadi sorotan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam isu narkotika, Fraksi PKS menekankan pentingnya keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam melindungi generasi muda.

Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan dinilai harus menjadi garda terdepan dalam memerangi bahaya narkoba. PKS mendorong sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perlu keberanian dari aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pengedar narkotika,” tegas Rokhmad.

Sementara itu, terkait Ranperda Ruang Terbuka Hijau, PKS menyoroti masih kurangnya capaian luas RTH di Kota Malang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH idealnya mencapai 30 persen dari total wilayah, baik publik maupun privat.

“RTH ini penting sebagai paru-paru kota. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga kesehatan warga dan kenyamanan generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam bidang penanaman modal, PKS meminta agar investasi yang masuk ke Kota Malang mampu mendorong kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, investasi diharapkan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, PKS menilai perlu adanya penataan yang lebih serius.

Fraksi ini menyoroti masih maraknya penggunaan trotoar untuk parkir serta perlunya penyediaan angkutan umum yang nyaman dan sistem lalu lintas yang mampu mengurai kemacetan.

“Trotoar harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki. Penataan parkir harus jelas, dan transportasi umum harus diperbaiki agar masyarakat nyaman,” kata Rokhmad.

Menutup penyampaiannya, Rokhmad mengingatkan agar keempat Ranperda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perda ini jangan cuma jadi kertas. Harus jadi berkah. Kalau anak Malang selamat dari narkoba, warga sehat dengan udara bersih, ekonomi kuat, dan nyaman dalam berlalu lintas, maka kursi dewan ini insyaAllah jadi berkah. Itulah mbois berkelas,” pungkasnya.(Djoko W)