DPRD Kota Malang Desak Pemkot Beri Solusi Atasi Kemacetan Permasalahan Pasar Gadang

Suasana kemacetan di pasar induk gadang sepanjang hari.(Ist)
Jum’at, 5 September 2025
Malangpariwara.com – Menanggapi Viral di media sosial perihal kemacetan yang terjadi di Pasar Gadang Kota Malang, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mibta Pemkot Hadir. Pasalnya, kemacetan di Pasar Gadang ini terjadi disebabkan oleh pedagang-pedagang pasar yang menurunkan barang di pinggir jalan bahkan sampai ditengah jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Aleg FPKS Trio Agus Purwono mendesak bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk turun tangan dan hadir menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pasar Gadang.
“Di Pasar Gadang selalu terjadi macet di jam-jam keberangkatan dan kepulangan sekolah, sehingga area tersebut membutuhkan penanganan serius agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat,” kata Trio Jumat (5/9/2025).
Trio menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak boleh abai dengan kondisi lapangan. Menurut Trio salah satu masalah yang harus diperhatikan adalah terkait keluar masuknya kendaraan sekitar pasar.
Ia menilai para pedagang Pasar Gadang juga perlu mendapatkan sosialisasi terkait hak dan kewajibannya, terutama agar tidak menggunakan ruang publik.
“Pedagang jangan sampai seenaknya memakai jalan umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok saja. Hak pengguna jalan harus diperhatikan demi kenyamanan Kota Malang, khususnya masyarakat di sekitaran Pasar Gadang,” tegasnya.
Trio juga mengapresiasi terkait proyek revitalisasi Pasar Gadang oleh Pemkot Malang. Namun, ia sangat menyayangkan bahwa Pemkot Malang seharusnya hadir
untuk mengatasi permasalahan yang ada. Terutama, terkait arus lalu lintas yang menjadi keresahan masyarakat.
“Meskipun akan direvitalisasi seharusnya Pemkot Malang juga hadir untuk menjadi pendamping pedagang-pedagang untuk permasalahan-permasalahan yang menjadi keresahan saat ini,” pungkasnya.
Selain itu, Trio menyarankan agar Pemkot Malang untuk menghadirkan pengawas atau pengatur lalu lintas di titik-titik tertentu pada jam-jam sibuk yaitu, pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
“Minimal ada pengawas atau pengatur lalu lintas di titik tertentu pada jam-jam sibuk. Saat berangkat sekolah, pulang kantor dan diwaktu-waktu lainnya,” tandasnya.(Djoko W)