Malangpariwara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan mulai tahun pajak 2026 seluruh pelaporan SPT tahunan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi perpajakan nasional yang kini masuk fase implementasi penuh.
Penggunaan Coretax diwajibkan baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Melalui platform terintegrasi ini, proses pelaporan diklaim menjadi lebih sederhana, cepat, dan aman.
Proses Pelaporan SPT
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Agung Eka, menjelaskan wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax serta Kode Otorisasi. Dua hal yang menjadi syarat utama pelaporan.

“Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk setiap laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan fitur ini, proses pelaporan menjadi lebih aman dan terverifikasi dengan baik,” ujar Agung saat memberikan pemaparan kepada media di Aula Kanwil DJP Jatim III, Kamis (11/12/2025).
Untuk mempermudah proses transisi, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III akan membuka layanan pada akhir pekan.
Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu luang saat hari kerja.
Informasi jadwal akhir pekan dapat dipantau melalui WhatsApp dan media sosial masing-masing KPP.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diwakili Kepala Bidang P2Humas, Marihot Pahala Siahaan.
Ia menegaskan pentingnya dukungan media massa dalam menyosialisasikan perubahan besar ini.
“Dengan bantuan media, kami harap seluruh wajib pajak dapat dengan cepat beradaptasi dengan sistem Coretax ini. Informasi yang jelas dan mudah dipahami sangat penting agar tidak ada wajib pajak yang tertinggal. Ataupun mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan,” tandas Marihot. (Djoko W)






