Malangpariwara.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Diskusi Akhir Tahun bertajuk Reformasi Polri dalam Perspektif Kajian Sosial pada Selasa (23/12/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 9 GKB IV UMM ini menghadirkan kalangan akademisi serta pegiat masyarakat sipil untuk membedah secara kritis dinamika, tantangan, dan arah reformasi kepolisian di tengah perkembangan sosial dan demokrasi Indonesia.
Forum diskusi ini menjadi wadah refleksi bersama terkait hubungan antara kepolisian dan Masyarakat. Selain itu juga, untuk mendorong penguatan peran institusi penegak hukum agar semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan tersebut diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta peserta dari berbagai latar belakang dengan antusiasme tinggi terhadap isu reformasi Polri.
Rendahnya Tingkat Kepercayaan Publik kepada Kepolisian
Salah satu pemateri, Dr. Rinikso Kartono, dosen Kesejahteraan Sosial UMM, memaparkan persoalan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ia menyoroti sejumlah kasus yang dinilai mencederai citra Polri. Mulai dari keterlibatan oknum dalam praktik perjudian dan narkoba, percaloan SIM, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
“Data menunjukkan 66,2 persen masyarakat pernah memiliki pengalaman buruk saat berinteraksi dengan kepolisian. Ini menandakan adanya persoalan struktural yang serius,” ungkapnya.
Dr. Rinikso juga mengangkat fenomena subkultur menyimpang di internal kepolisian, seperti praktik korupsi, kolusi, kekerasan, serta budaya pamer kekayaan atau flexing yang dinormalisasi.
Menurutnya, reformasi Polri menjadi keharusan agar institusi kepolisian dapat lebih transparan, bersih, adil. Sehingga, dapat membangun kembali hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Tim Percepatan Reformasi Polri, turut memberikan pandangan secara daring.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti masih tersumbatnya aspirasi masyarakat serta lemahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki kesadaran hukum dan kepekaan sosial.
“Polisi harus dipandang sebagai institusi hukum yang humanis dan mengayomi masyarakat. Mahasiswa, khususnya dari FISIP, memiliki posisi strategis untuk menyuarakan aspirasi publik sekaligus berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan sosial,” ujar Prof. Jimly.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menyongsong Indonesia Emas, generasi muda perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang tidak terduga dengan memperkuat literasi hukum, politik, dan sosial.
Reformasi Polri sebagai Upaya Membangun Relasi Sehat antara Polri dan Masyarakat
Lebih lanjut, Prof. Jimly menjelaskan bahwa reformasi Polri merupakan proses evaluasi dan penataan ulang institusi kepolisian pascareformasi.
Upaya tersebut bertujuan membangun relasi yang lebih sehat antara Polri dan masyarakat, dengan berlandaskan etika moral, profesionalisme, serta prinsip pengayoman dan keadilan.
Melalui Diskusi Akhir Tahun ini, FISIP UMM berharap dapat menghadirkan ruang refleksi kritis. Selain itu juga, untuk memantik lahirnya gagasan konstruktif dalam mendorong reformasi kepolisian yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pendekatan kajian sosial, FISIP UMM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskursus akademik yang relevan dengan persoalan publik. Dengan demikian, mampu mendorong mahasiswa berperan aktif sebagai agen perubahan dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. (Djoko W/Ainun)






