Malangpariwara.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyoroti sejumlah persoalan strategis Kota Malang, mulai dari kesiapan Gedung Parkir Kayutangan hingga lemahnya penanganan banjir dan penertiban drainase.
Gedung Parkir Kayutangan
Terkait Gedung Parkir Kayutangan yang sempat dibuka lalu ditutup kembali dan rencananya akan digratiskan karena belum siap, Dito menyatakan pihaknya cukup menyayangkan kondisi tersebut.
Menurutnya, sejak awal proyek ini sudah mengalami banyak perubahan. Mulai dari desain gedung yang awalnya direncanakan 3-4 lantai namun akhirnya hanya terealisasi dua lantai, sampai keterlambatan pelaksanaan.

“Ketika kami sidak, kami juga menemui beberapa bentuk bangunan yang dalam analisa kami bisa tidak maksimal dari segi ketinggian dan juga lebar. Sekarang ditambah ternyata belum siap,” ujar Dito saat diwawancara, Jumat (2/1/2025).
Kondisi tersebut semakin disayangkan. Sebab, gedung parkir belum siap saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketika antusiasme wisatawan ke Kota Malang sedang tinggi.
“Mestinya ketika itu sudah siap bisa menjadi perkenalan dan bisa dimaksimalkan perkenalan orang terhadap aset baru Kota Malang, gedung parkir di Kayutangan. Tetapi kan ternyata itu lewat,” imbuhnya.
Komisi C DPRD Kota Malang, lanjut Dito, mendorong agar kontraktor bertanggung jawab penuh atas keterlambatan dan ketidaksiapan proyek. Mekanisme denda dipastikan tetap berjalan, sekaligus perlu dievaluasi secara mendalam penyebab keterlambatan tersebut.
Selanjutnya, menanggapi adanya pembongkaran tembok pada 31 Desember yang disebut-sebut di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dito menegaskan seluruh pekerjaan seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan, termasuk Detail Engineering Design (DED).
“Artinya ketika ada pembongkaran, ada penyesuaian saya kira ya berarti ada problem secara teknis baik oleh perencananya, konsultan perencanaannya atau mungkin dari kontraktor yang membangun,” jelas Dito.
Penanganan Banjir
Selain soal gedung parkir, Dito juga menyoroti persoalan banjir yang kembali menjadi masalah utama Kota Malang, terutama di musim penghujan.
Ia menilai Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) sebenarnya baik. Namun, belum berjalan efektif karena masih bersifat parsial dan tidak berkelanjutan.
“Harus dilakukan secara berkelanjutan dan juga tidak hanya pada saat terjadi banjir dan hanya di titik-titik yang itu-itu saja, tetapi harus ada langkah preventifnya. Bukan hanya langkah pada saat terjadi tetapi juga sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Pemkot Malang memaksimalkan peran pegawai P3K untuk memperkuat tim teknis lapangan, baik di DPUPR, kecamatan, maupun kelurahan. Agar, penanganan drainase dan sungai lebih masif dan konsisten.

Terkait banyaknya drainase yang tertutup bangunan, Dito menegaskan secara regulasi tidak ada alasan lagi untuk menunda penertiban. Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Perda Bangunan Gedung yang baru disahkan, serta Perda Trantibum.
“Bangunan, aktivitas yang berada di atas fasilitas umum tentu itu mengganggu ketertiban, harus dibongkar sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda melakukan penertiban. Nah memang harus ada sesuai mekanisme misalkan dilakukan dulu identifikasi,” terangnya.
Menurut Dito, kunci utama penertiban dan penanganan banjir adalah ketegasan pimpinan daerah dan OPD terkait. Jika pembiaran terus terjadi, masalah banjir akan terus berulang.
“Bagi yang benar-benar sudah bermasalah ya memang mekanisme pembongkaran harus dilakukan baik oleh pemilik maupun oleh Satpol PP. Di situlah dibutuhkan ketegasan Satpol PP,” tutup Dito. (Djoko W)






