Warga Sawojajar Bersatu Tolak Toko Minol, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Siap Turun Tangan

Malangpariwara.com – Gelombang penolakan terhadap operasional toko minuman beralkohol Kobra Sejahtera di wilayah RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, terus membesar.

Seluruh RT di kawasan tersebut kompak menyuarakan keberatan karena keberadaan toko dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman dan berada dekat fasilitas ibadah serta pendidikan anak.

Aspirasi warga itu mencuat dalam kegiatan Hari Aspirasi Fraksi PKS yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rochmad, Minggu (11/5).

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka atas tetap beroperasinya toko minol meski telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rochmad FPKS (ist)

H. Rochmad mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengusaha memang telah mengantongi izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, proses penerbitan izin dinilai menimbulkan persoalan karena tidak dibarengi komunikasi dan persetujuan lingkungan.

“Secara administrasi memang sudah memiliki OSS, tetapi masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun diajak koordinasi. Ketika seluruh warga kompak menolak, tentu ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Rochmad.

Ia menilai keresahan warga tidak bisa dianggap sepele, terlebih lokasi toko berada di tengah kawasan permukiman dan berdekatan dengan tempat ibadah.

“Lingkungannya sangat dekat dengan masyarakat dan tempat ibadah. Jangan sampai warga merasa tidak nyaman di lingkungan sendiri,” tegasnya.

Politisi PKS itu memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang serta instansi terkait untuk menindaklanjuti aspirasi warga, termasuk mengevaluasi dampak sosial keberadaan usaha tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 03 RW 11 Kelurahan Sawojajar, Setiobudi, menegaskan warga sejak awal telah menyampaikan penolakan terhadap toko minol tersebut. Bahkan, mediasi di tingkat kecamatan juga telah dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan yang memuaskan warga.

“Kami sudah menyampaikan keberatan sejak awal. Mediasi juga pernah dilakukan, tetapi pihak perizinan tidak hadir. Akhirnya Satpol PP menyampaikan bahwa izin usaha dianggap lengkap,” katanya.

Menurutnya, keresahan warga semakin besar karena toko beroperasi hingga dini hari.

“Jam operasionalnya mulai sekitar pukul 11.00 siang sampai 03.00 pagi. Itu sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan lokasi toko hanya sekitar 70 meter dari Masjid Al-A’raf dan sekitar 200 meter dari Masjid Ainul Yaqin. Selain itu, di sekitar lokasi terdapat TK, PAUD, hingga klinik kesehatan.

“Lingkungan ini kawasan permukiman. Dekat masjid, ada sekolah anak dan klinik kesehatan. Wajar kalau masyarakat keberatan,” jelasnya.

Setiobudi menyebut, pihak pengusaha sebelumnya sempat meminta izin kepada pengurus lingkungan. Namun, RT dan RW tidak memberikan persetujuan karena adanya penolakan warga.

“Awalnya mereka datang meminta izin, tetapi tidak disetujui lingkungan. Ternyata kemudian mereka mengurus OSS sendiri hingga izin keluar,” ungkapnya.

Warga baru mengetahui usaha tersebut telah mengantongi izin ketika toko mulai beroperasi usai launching pada 21 April 2026. Padahal, pengajuan awal disebut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

Kini warga berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kota Malang segera mengambil langkah tegas atas persoalan tersebut.

“Harapan warga jelas, toko ini ditutup karena menimbulkan keresahan di lingkungan,” pungkasnya.(Djoko W)