UB Terapkan Kuliah Hybrid, Respons Cepat Arahan Mendikti di Tengah Ancaman Krisis Energi

Malangpariwara.com – Universitas Brawijaya (UB) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) terkait penyesuaian sistem perkuliahan menjadi lebih fleksibel melalui skema hybrid (daring dan luring).

Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Imam Santoso.(Ist)

Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Imam Santoso, menjelaskan bahwa Rektor UB, Widodo, telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah cepat merespons kebijakan tersebut.

“Secara umum UB merespons kebijakan Mendikti secara apresiatif dan proaktif. Kampus tetap melaksanakan kegiatan luring untuk aktivitas yang membutuhkan kehadiran langsung, serta menerapkan pembelajaran daring untuk kegiatan yang dapat dilakukan secara fleksibel,” ujar Imam, Kamis (9/4/2026).

Dalam implementasinya, UB memprioritaskan perkuliahan tatap muka bagi mahasiswa semester satu hingga empat, serta mereka yang mengikuti praktikum dan kegiatan berbasis laboratorium.

Sementara itu, mahasiswa semester lima ke atas diarahkan menjalani pembelajaran secara daring, termasuk untuk kegiatan seminar dan bimbingan akademik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah antisipatif menghadapi potensi krisis energi global akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Selain itu, UB juga tetap menjaga kualitas pembelajaran dengan mempertimbangkan kebutuhan akademik mahasiswa di setiap jenjang.

Menurut Imam, mahasiswa pada semester awal membutuhkan interaksi intensif dengan dosen untuk memperkuat fondasi keilmuan.

Sedangkan mahasiswa tingkat lanjut lebih difokuskan pada pengembangan kompetensi dan kemandirian belajar.

UB juga mengantisipasi potensi risiko seperti learning loss yang pernah terjadi saat pandemi.

Oleh karena itu, kegiatan dengan intensitas interaksi tinggi seperti praktikum, studio, dan penelitian tetap diwajibkan berlangsung secara luring.

“Kegiatan yang membutuhkan interaksi intensif antara dosen dan mahasiswa harus tetap dilakukan di kampus, seperti praktikum atau penelitian di laboratorium,” tegasnya.

Pengaturan teknis pelaksanaan hybrid diserahkan kepada masing-masing fakultas, mengingat karakteristik setiap program studi yang berbeda.

Meski demikian, UB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah kurikulum, melainkan hanya menyesuaikan metode pembelajaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 01096/DST/UN10/B/TU/2026 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikti Nomor 2 Tahun 2026, dan mulai berlaku sejak 7 April 2026.

Selain pembelajaran, surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas administrasi kampus.

Rapat-rapat yang tidak memerlukan kehadiran langsung dianjurkan dilakukan secara daring, serta dilakukan efisiensi perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri.

Bahkan, UB tengah menyiapkan kebijakan car free day yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

“Penyesuaian mulai dilakukan secepatnya setelah edaran Rektor terbit. Harapannya seluruh elemen kampus dapat menjalankan kebijakan ini dengan baik,” tambahnya.

UB memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala, termasuk melihat perkembangan kondisi energi nasional.

Evaluasi awal direncanakan dilakukan setelah satu bulan implementasi guna menentukan langkah lanjutan.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas pelaksanaan dan menentukan kebijakan berikutnya,” pungkas Imam.(Djoko W)