Malangpariwara.com – Maraknya pemasangan reklame rokok di sekitar kawasan pendidikan di Kota Malang menuai sorotan tajam dari DPRD.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Arief Wahyudi, menyampaikan keprihatinan serius setelah menemukan langsung dugaan pelanggaran tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (20/4/2026).
Dalam sidak itu, Arief mendapati sejumlah papan reklame rokok masih berdiri di titik-titik yang berdekatan dengan sekolah.

Beberapa di antaranya berada di sepanjang Jalan Bandung hingga kawasan timur Sang Karya Timur, wilayah yang seharusnya steril dari promosi produk rokok.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame, iklan rokok secara tegas dilarang dipasang di sekitar kawasan pendidikan.
“Sebetulnya ini bukan hal baru. Saya sudah lama mengetahui adanya pelanggaran perda. Namun hari ini saya melihat langsung di lapangan, reklame rokok masih berdiri di dekat sekolah. Ini jelas tidak boleh,” tegas Arief.
Ia menilai, masih maraknya pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta longgarnya proses perizinan.
Arief pun mengingatkan agar orientasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengorbankan kepatuhan terhadap aturan.
“Jangan sampai perizinan ini hanya mengejar PAD. Mestinya tetap berpedoman pada perda. Kalau jelas melanggar, ya tidak boleh diloloskan,” ujarnya.
Menurutnya, peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sangat krusial dalam proses perizinan reklame.
Setiap pengajuan izin, kata dia, seharusnya melalui verifikasi ketat, baik dari sisi konten iklan maupun titik lokasi pemasangan.
“Di DPMPTSP itu sudah jelas, saat pengajuan izin ada detail konten dan lokasi. Kalau ini bisa lolos, berarti ada yang perlu dievaluasi secara serius,” tambahnya.
Tak hanya itu, Arief juga menyoroti perlunya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan aturan di lapangan.
Ia menilai, selama ini proses penertiban sering terhambat karena mekanisme rekomendasi antar instansi yang belum optimal.
“Satpol PP memang tidak bisa bergerak sendiri karena harus ada rekomendasi. Tapi komunikasi antar dinas ini yang harus diperkuat. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Arief mendesak Pemerintah Kota Malang untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, terutama di kawasan pendidikan yang seharusnya bebas dari paparan promosi rokok.
“Tempat reklame masih banyak. Jangan ditempatkan di kawasan pendidikan. Sepanjang Jalan Bandung sampai Veteran itu seharusnya bersih dari iklan rokok,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat dikonfirmasi Malangpariwara menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelusuri pemilik reklame.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam penertiban, bukan dalam proses perizinan maupun penentuan lokasi pemasangan.
“Kami akan mencari pemilik reklame untuk kami sarankan agar diturunkan atau diganti. Satpol PP tidak berwenang mengarahkan pemasangan reklame, tetapi melakukan penertiban jika tidak sesuai ketentuan,” tegas Heru.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap konsistensi penegakan regulasi di daerah, terutama terkait perlindungan kawasan pendidikan dari paparan iklan produk rokok.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap aturan serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif iklan rokok.(Djoko W)






