MALANGPARIWARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, pemerintah resmi melarang penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang tetap semarak, namun tidak mengabaikan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kesehatan lingkungan.
Selama beberapa tahun terakhir, penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan hiburan maupun karnaval kerap memicu keluhan warga akibat tingkat kebisingan yang dinilai berlebihan.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatur penggunaan perangkat pengeras suara pada berbagai kegiatan masyarakat seperti pawai budaya, karnaval, gerak jalan, hingga tradisi bersih desa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara dilarang menggunakan sound system yang menghasilkan tingkat kebisingan melebihi 85 desibel A (dBA).
Selain batas maksimal tersebut, pemerintah juga menetapkan ambang kebisingan berdasarkan lokasi penggunaan.
Untuk fasilitas umum, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 60 dBA, sedangkan di kawasan permukiman maksimal 55 dBA. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Tak hanya mengatur besaran suara, Pemkot Malang juga menetapkan waktu-waktu tertentu yang harus dihormati oleh seluruh penyelenggara kegiatan.
Sound system wajib dimatikan ketika berlangsung ibadah, pengajian umum, prosesi pemakaman, saat ambulans yang membawa pasien melintas, maupun ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi pelaku usaha persewaan sound system maupun event organizer (EO). Mereka diwajibkan menyesuaikan kapasitas perangkat yang disewakan agar tidak melampaui batas kebisingan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW agar pelaksanaan berbagai kegiatan HUT RI tetap berjalan tertib dan kondusif.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang juga diperintahkan memperkuat koordinasi bersama Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan di lapangan. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan setiap penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Malang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan batas kebisingan tidak akan ditoleransi. Penyelenggara yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap berlangsung meriah dengan tetap mengedepankan rasa saling menghormati, menjaga kenyamanan bersama, serta menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.(Djoko W)






