MALANGPARIWARA.COM – Data kependudukan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Di balik Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat, hingga status keluarga, terdapat hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik, termasuk perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terus memperkuat pemadanan, verifikasi, serta validasi data kependudukan dan kepesertaan JKN. Langkah ini menyasar sedikitnya 46.153 jiwa, terutama peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Kepala Disdukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menegaskan bahwa ketertiban administrasi kependudukan menjadi fondasi penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan ketika mengakses pelayanan publik.
“Data kependudukan harus benar, lengkap dan selalu diperbarui ketika terjadi perubahan. Data yang akurat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lusi.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa administrasi kependudukan bukan hanya kewajiban ketika membutuhkan dokumen tertentu. Pembaruan data justru harus dilakukan setiap kali terjadi perubahan penting dalam kehidupan penduduk.
Perubahan alamat, perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian anggota keluarga, perubahan status keluarga maupun elemen data lainnya perlu segera dilaporkan agar tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Jangan Tunggu Bermasalah Baru Urus Adminduk
Lusi mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu muncul persoalan dalam pelayanan kesehatan atau pelayanan publik lainnya baru kemudian melakukan pembaruan data.
Ketidaksesuaian antara data kependudukan dengan data kepesertaan JKN, misalnya, dapat membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih panjang. Karena itu, masyarakat diharapkan secara berkala memastikan data kependudukannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan menunggu ketika membutuhkan pelayanan baru kemudian mengecek data. Lebih baik masyarakat secara aktif memastikan data kependudukannya sudah benar dan mutakhir,” tegasnya.
Jika masyarakat menemukan NIK belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data, Lusi meminta warga tidak panik dan tidak langsung menyimpulkan bahwa hak pelayanan publiknya hilang.
Masyarakat dapat mendatangi Disdukcapil Kota Malang maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan.
IKD Memudahkan Warga Mengecek Data
Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Bagi warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan elemen data kependudukan dapat dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mencocokkan data yang tercantum dengan kondisi sebenarnya.
“Melalui IKD, masyarakat yang telah melakukan aktivasi dapat melihat dan mencocokkan data kependudukannya secara digital. Jika ada ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Disdukcapil atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelas Lusi.
Ia menekankan, kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk akan memberikan dampak luas. Data yang akurat tidak hanya memudahkan warga mengurus dokumen kependudukan, tetapi juga membantu pemerintah memastikan berbagai program bantuan dan pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.
Data Akurat Menentukan Ketepatan Sasaran JKN
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, mengatakan Pemerintah Kota Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda.
Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk Pajak Rokok, untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
“Pemerintah Kota Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan,” kata Agus.
Ia menjelaskan, apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat. Selanjutnya, warga dapat difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar anggaran daerah yang digunakan untuk membiayai JKN benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
“Perubahan status administrasi kepesertaan tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, tersedia mekanisme tindak lanjut untuk dapat diusulkan kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPJS Pastikan Data Terverifikasi Diproses
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menegaskan pihaknya mendukung langkah Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas data kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang,” ujar Hernina.
Ia menilai, pemadanan data menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan JKN diberikan secara tepat sasaran sekaligus berkelanjutan.
Hernina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai status kepesertaan JKN yang belum terverifikasi.
Jika mengalami kendala, masyarakat diminta menggunakan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Tertib Adminduk, Lindungi Hak Masyarakat
Pemadanan data 46.153 jiwa tersebut pada akhirnya bukan sekadar persoalan angka. Di balik proses verifikasi dan validasi terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan setiap warga yang berhak memperoleh pelayanan publik dapat mengaksesnya dengan data yang benar.
Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data kependudukan.
Prinsipnya sederhana: setiap terjadi perubahan data kependudukan, segera laporkan dan perbarui. Jangan menunggu data bermasalah ketika sedang membutuhkan pelayanan.
Disdukcapil Kota Malang pun mengajak masyarakat menjadikan tertib administrasi kependudukan sebagai kebiasaan. Dengan data yang benar dan mutakhir, proses pemadanan dengan berbagai program pemerintah, termasuk JKN, dapat berlangsung lebih lancar.
Pada akhirnya, tertib adminduk bukan hanya tentang memiliki dokumen kependudukan, tetapi memastikan seluruh data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Data yang akurat menjadi pintu masuk pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, dan berkeadilan.(Djoko W)






