MALANGPARIWARA.COM – Modus penggelapan pajak kembali terbongkar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (10/9/2026).

Tersangka berinisial IEC, Manajer Akuntansi PT MCM Probolinggo, diduga menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama periode Januari 2018 hingga Desember 2021.
Dalam perkara tersebut, penerbitan faktur pajak diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan.
Dari praktik itu, IEC diduga menerima aliran dana berupa fee ke rekening pribadinya.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1.165.058.222.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur III yang bersinergi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur kemudian menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam tahap II atau P-22 kepada pihak kejaksaan.
IEC dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf b atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
PPN Dipungut, tetapi Tak Disetor
Selain kasus faktur pajak fiktif, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah merampungkan penyidikan perkara penggelapan PPN dengan modus berbeda.
Tersangka berinisial IHD melalui CV PB yang beralamat di Kabupaten Jember diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pihak lain kepada negara.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian pada pendapatan negara ditaksir mencapai Rp1.909.534.788.
Berkas perkara IHD telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya. IHD dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Jika kedua perkara tersebut digabungkan, nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp3,07 miliar.
DJP Kedepankan Pemulihan Kerugian Negara
Kanwil DJP Jawa Timur III menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian dan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menempatkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagai prioritas sebelum penerapan sanksi pidana.
DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas.
Pajak yang telah dipotong atau dipungut juga wajib disetorkan kepada negara sesuai ketentuan.
Peringatan khusus ditujukan kepada wajib pajak yang pernah mengkreditkan faktur pajak fiktif maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang statusnya telah di-suspend.
DJP mengimbau agar segera melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan melunasi kekurangan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
DJP juga menegaskan, penerbit maupun pengguna faktur pajak fiktif sama-sama dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 39A UU Perpajakan.
Pengawasan administrasi perpajakan, termasuk penerbitan faktur pajak, ke depan juga akan semakin terintegrasi melalui penerapan Sistem Coretax.
Paryan: Jangan Main-Main dengan Kewajiban Pajak
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga amanah penerimaan negara.
“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan tegas bagi Wajib Pajak lainnya agar menjauhi praktik-praktik yang melanggar ketentuan perpajakan,” ujar Paryan.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang kuat.
“Kesadaran Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan sistem perpajakan yang kuat untuk mendukung Indonesia yang lebih maju,” tegasnya.
Kanwil DJP Jawa Timur III juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas sinergi dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.(Djoko W)







