Desil DTSEN Warga Kota Malang Bisa Berubah? Ini Mekanisme Sanggahannya

MALANGPARIWARA.COM – Warga Kota Malang yang merasa kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai kondisi sebenarnya tetap memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan. Namun, pengajuan keberatan tidak otomatis membuat desil berubah.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, M Sailendra, menjelaskan, perubahan kategori desil bukan kewenangan pemerintah daerah.

Aduan masyarakat menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi lapangan, sedangkan penetapan akhir tetap berada di pemerintah pusat.

“Nanti kami akan verifikasi lagi lewat verifikasi lapangan, kenapa mereka merasa tidak sesuai,” ujar Sailendra, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, warga dapat menyampaikan sanggahan melalui kelurahan. Aduan tersebut selanjutnya dapat diteruskan melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) atau disampaikan langsung kepada Dinsos-P3AP2KB.

Setelah menerima aduan, petugas akan mengecek kondisi faktual warga di lapangan.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah informasi yang tercatat dalam DTSEN masih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi rumah tangga saat ini.

Namun, hasil verifikasi daerah bukan berarti langsung mengubah kategori desil.

“Belum tentu (desil berubah). Karena yang menentukan desil bukan kami. Kami hanya cek lapangan, kami laporkan ke pusat, pusat yang menentukan desilnya. Bukan Dinsos,” tegas Sailendra.

Dengan demikian, mekanisme sanggahan lebih tepat dipahami sebagai proses koreksi dan verifikasi data, bukan jalur otomatis untuk menaikkan atau menurunkan desil warga.

Desil Tidak Hanya Dilihat dari Penghasilan

Sailendra mengatakan, salah satu persoalan yang muncul adalah pemahaman masyarakat bahwa kondisi ekonomi hanya ditentukan berdasarkan penghasilan.

Padahal, penilaian dalam DTSEN menggunakan sejumlah parameter untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Karena itu, penghasilan rendah tidak serta-merta membuat seseorang masuk kategori desil tertentu.

“Kadang kala itu kan banyak parameter. Parameternya tidak hanya penghasilan. Misalnya tagihan PLN-nya berapa, pakai KWH berapa, rumahnya luasnya berapa,” jelasnya.

Ia mencontohkan warga yang memiliki penghasilan relatif rendah, tetapi tinggal di rumah dengan luas cukup besar karena merupakan rumah warisan. Kondisi tempat tinggal tersebut tetap menjadi salah satu informasi yang dapat diperhitungkan dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Selain itu, menurut Sailendra, terdapat pula informasi lain yang dapat terbaca dalam sistem, termasuk aktivitas ekonomi seperti kemampuan membayar cicilan kendaraan maupun penggunaan layanan pinjaman daring atau pinjol.

Karena banyaknya parameter tersebut, masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai perlu melihat persoalan secara lebih utuh, bukan hanya berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan.

Aduan Desil Belum Banyak

Meski ruang sanggahan tersedia, Sailendra menyebut aduan resmi mengenai ketidaksesuaian kategori desil yang masuk ke Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sejauh ini belum banyak.

“Sebetulnya kalau yang resmi itu tidak banyak juga,” katanya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang memiliki keberatan terhadap data DTSEN tetap perlu memahami mekanisme yang berlaku. Kelurahan dan Dinsos berperan dalam menerima serta memeriksa laporan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan perubahan desil.

Sensus Ekonomi Bukan Penentu Desil

Sementara itu, muncul pula anggapan di masyarakat bahwa kategori desil DTSEN berkaitan langsung dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Sailendra menegaskan kedua proses tersebut merupakan hal berbeda.

Sensus Ekonomi memang melakukan pendataan terkait kondisi ekonomi masyarakat. Namun, hasil sensus tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan atau membandingkannya secara langsung dengan kategori desil DTSEN saat ini, karena proses pendataan Sensus Ekonomi 2026 masih berlangsung hingga akhir Agustus.

“Hasil sensus dengan desil itu hal yang berbeda,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat yang mempertanyakan kategori desil DTSEN perlu membedakan antara pendataan, verifikasi, dan penetapan.

Sanggahan warga menjadi pintu untuk memeriksa kondisi faktual, sementara keputusan mengenai perubahan kategori desil tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *