MALANGPARIWARA.COM – Menjelang Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) menyerukan penguatan persatuan, penegakan hukum, transparansi penyelenggara negara, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R Muhammad Ali menyebut momentum Hari Kesaktian Pancasila harus menjadi pengingat agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti sebagai simbol dan seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut LPKAN, sejumlah persoalan seperti polarisasi politik, penyebaran hoaks, ketimpangan sosial, lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum, hingga persoalan kepatuhan pelaporan harta penyelenggara negara perlu menjadi perhatian bersama.
“Negara berada di persimpangan jalan. Karena itu, persatuan, gotong royong, keadilan sosial, penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan harus diperkuat,” kata R Muhammad Ali dalam rilisnya.
LPKAN kemudian menyampaikan sembilan seruan kebangsaan dalam momentum Hari Kesaktian Pancasila 2026.
1. Teguhkan Persatuan dan Tolak Perpecahan
LPKAN menyerukan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan Indonesia dan menolak konflik sosial yang dapat berkembang menjadi ancaman disintegrasi.
Menurut LPKAN, penguatan persatuan harus dimulai dari lingkungan masyarakat, termasuk RT/RW, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan hingga ruang digital.
2. Jaga Keutuhan NKRI
LPKAN juga mendorong kewaspadaan terhadap berbagai paham atau ideologi transnasional yang dinilai dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila, menurut lembaga tersebut, harus tetap menjadi dasar bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Hidupkan Kembali Gotong Royong
LPKAN menilai gotong royong perlu diperkuat sebagai modal sosial bangsa.
Semangat tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga di lingkungan pendidikan, pemerintahan dan ruang digital.
4. Hidupkan Nilai Pancasila dalam Pendidikan
LPKAN mendorong nilai-nilai Pancasila diterapkan secara nyata dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari.
“Pancasila tidak cukup dihafalkan. Nilainya harus hidup dalam perilaku,” demikian sikap LPKAN.
5. Perkuat Literasi Digital dan Lawan Hoaks
LPKAN menyerukan penguatan literasi digital untuk menghadapi hoaks, ujaran kebencian dan berbagai konten yang berpotensi memicu konflik sosial.
Menurut LPKAN, ruang digital harus menjadi sarana memperkuat persatuan, bukan menjadi ruang penyebaran informasi yang memperlebar perpecahan.
6. Perkuat Keadilan Sosial dan Transparansi Harta Pejabat
Persoalan transparansi penyelenggara negara menjadi salah satu sorotan utama LPKAN.
LPKAN mengaitkannya dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Lembaga tersebut menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LPKAN menyebut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tingkat kepatuhan LHKPN periodik 2025 mencapai 96,24 persen pada 1 April 2026, dengan tingkat kepatuhan berbeda di masing-masing kelompok penyelenggara negara.
LPKAN meminta kepatuhan tersebut terus diperkuat melalui pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku.
Namun, LPKAN juga menggunakan istilah keras terhadap pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan harta. Sikap tersebut merupakan pernyataan LPKAN, bukan penetapan hukum terhadap individu tertentu.
7. Pajak Berkeadilan dan Perampasan Aset Korupsi
LPKAN menyerukan agar kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tidak membebani kelompok masyarakat yang rentan.
LPKAN juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset, dengan penekanan bahwa penerapannya harus memiliki definisi yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat dan menjamin kepastian hukum.
8. Bangun Kesadaran Bela Negara
LPKAN menilai bela negara merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.
Bela negara, menurut lembaga tersebut, tidak semata-mata berkaitan dengan aspek militer, tetapi juga diwujudkan melalui kecintaan terhadap tanah air, kepatuhan terhadap hukum, menjaga persatuan dan berkontribusi bagi kepentingan bangsa.
9. Tegakkan Hukum dan Benahi Tata Kelola Pemerintahan
Seruan terakhir diarahkan pada reformasi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
LPKAN menyoroti persoalan ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan yang menurut mereka dapat menghambat pelayanan publik serta menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan.
Karena itu, LPKAN mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
LPKAN juga menyerukan penguatan integrasi data dan kebijakan pemerintah melalui prinsip “Satu Data, Satu Kebijakan, Satu Peta”, sekaligus mendorong agar hukum ditegakkan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan.
R Muhammad Ali menegaskan sembilan seruan tersebut merupakan refleksi LPKAN dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2026.
“Ini bukan provokasi. Ini adalah cermin dan kompas,” ujarnya.
LPKAN mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan 1 Oktober sebagai momentum untuk kembali memperkuat persatuan, keadilan sosial, gotong royong, kepatuhan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, nilai Pancasila diharapkan tidak berhenti pada peringatan tahunan, tetapi menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(Djoko W)






