MALANGPARIWARA.COM – Penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya dibangun melalui regulasi.
Perubahan mindset, budaya kerja, serta konsistensi seluruh unit menjadi kunci untuk menutup celah terjadinya gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan hingga korupsi.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 4 dan Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan serta pengisian Survei Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) Universitas Brawijaya (UB) Tahun 2026, yang digelar di Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB lantai 2, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya UB memperkuat Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi (PIEPTN), khususnya dalam pengendalian konflik kepentingan dan membangun budaya antikorupsi di seluruh lingkungan kampus.
Sejumlah unsur penguatan reformasi birokrasi dan pengawasan internal UB hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Sekretaris Satuan Reformasi Birokrasi, Deputi Penguatan Zona Integritas Satuan Reformasi Birokrasi, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, para Ketua Zona Integritas Fakultas/Sekolah Pascasarjana/PSDKU, Ketua Tim TP3G Fakultas/Sekolah Pascasarjana/PSDKU, serta Tim IPAK UB Tahun 2026.

Rektor UB Prof. Widodo mengatakan, penguatan budaya integritas di kampus telah dilakukan secara bertahap selama sekitar tiga tahun terakhir.
Menurutnya, Satuan Reformasi Birokrasi UB tidak hanya berperan dalam pendampingan, tetapi juga mendorong lahirnya berbagai regulasi yang diarahkan untuk membangun budaya bersih dari gratifikasi dan korupsi.
“Kita sudah beberapa tahun terakhir, sekitar tiga tahun, mencoba melakukan pendampingan-pendampingan dan membuat regulasi untuk melakukan budaya bersih, bersih dari gratifikasi dan juga korupsi,” kata Widodo.
Ia mengakui, transformasi budaya organisasi bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Karena itu, konsistensi menjadi salah satu faktor penting agar berbagai regulasi tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
UB, lanjutnya, juga mendorong setiap fakultas membangun Zona Integritas (ZI). Komitmen tersebut kini mulai terlihat dari keterlibatan seluruh unit di lingkungan universitas.
Bahkan, tahun ini terdapat enam fakultas UB yang masuk dalam proses penilaian menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Semua unit juga terlibat, fakultas semuanya komit untuk membuat Zona Integritas. Alhamdulillah tahun ini ada enam fakultas yang dalam penilaian untuk WBK dari KemenPAN-RB,” ujarnya.
Temuan Jadi Bahan Evaluasi
Dalam proses penguatan reformasi birokrasi selama tiga tahun tersebut, UB juga menemukan sejumlah persoalan yang kemudian dijadikan bahan evaluasi.
Ketika ditanya mengenai temuan selama proses pendampingan, Widodo tidak menampik adanya berbagai temuan.
“Temuan banyak. Hasil temuan-temuan yang ada dievaluasi untuk terus jadi perbaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas di UB tidak diposisikan sebagai upaya untuk sekadar memenuhi indikator penilaian. Temuan justru ditempatkan sebagai bahan untuk memperbaiki sistem sekaligus mengidentifikasi titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan integritas.
Terkait Dosen Dipanggil KPK, UB Tunggu Kepastian
Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga memberikan tanggapan terkait informasi mengenai salah satu dosen UB yang disebut telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Widodo menegaskan, UB menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memegang teguh asas praduga tak bersalah.
“Yang pertama tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” tegasnya.
Ia mengatakan, UB sejak 19 September 2026 juga telah bersama KPK dalam upaya penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi, khususnya di lingkungan UB.
Menurut Widodo, pendampingan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem sekaligus mengidentifikasi dan menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyelewengan, gratifikasi maupun tindak korupsi.
“Kita terus menguatkan celah-celah, potensi-potensi untuk terjadinya apakah itu penyelewengan, gratifikasi dan juga kemungkinan-kemungkinan untuk korupsi. Ini kita sudah lakukan dan alhamdulillah kita jadi piloting oleh KPK,” jelasnya.
Namun terkait status dosen yang disebut dipanggil KPK tersebut, Widodo menegaskan bahwa pihak universitas belum mengambil tindakan karena belum memperoleh informasi resmi mengenai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.
Ia menyebut informasi mengenai pemanggilan tersebut justru diketahui pihak universitas melalui pemberitaan media.
“Setelah ada pemanggilan kita juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya dari media. Sehingga kita masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana, jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu,” ujarnya.
Karena belum terdapat kepastian mengenai status maupun keterlibatan yang bersangkutan, UB untuk sementara belum mengambil tindakan khusus.
“Karena kita belum tahu, maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Tunggu Kepastian, Sanksi Mengikuti Ketentuan PNS
Widodo menegaskan, apabila nantinya terdapat kepastian hukum mengenai keterlibatan yang bersangkutan, UB akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada kepastian, ada status, ada kepastian, tentu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, karena yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka setiap langkah administratif akan mengikuti ketentuan yang mengatur disiplin dan kepegawaian PNS.
“Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya kita mengikuti sesuai dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.
Sosialisasi PermenPAN-RB dan IPAK 2026 tersebut sekaligus mempertegas bahwa agenda reformasi birokrasi di perguruan tinggi tidak hanya menyangkut pemenuhan dokumen dan indikator penilaian. Lebih jauh, penguatan integritas diarahkan menjadi budaya bersama yang melekat pada setiap unit, mulai dari tingkat universitas hingga fakultas dan program studi.
Bagi UB, keberadaan Zona Integritas, pengelolaan konflik kepentingan, survei persepsi antikorupsi, serta pendampingan KPK menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang semakin mampu mencegah potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.( Djoko W )






