LKHAI Soroti Darurat Lapas Nasional, Desak Audit Menyeluruh di Cibinong, Depok, dan Bali

SURABAYA, Malangpariwara.com  – Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), lembaga otonom LPKAN Indonesia, mendesak pemerintah membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu, kemungkinan keterlibatan oknum petugas dalam aktivitas terlarang, hingga persoalan kelebihan kapasitas penghuni dinilai membutuhkan pemeriksaan serius dan transparan.

Melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026), LKHAI memperingatkan potensi dampak sistemik apabila persoalan tersebut terus dibiarkan. Pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia, Andri Febrianto, S.H., pada 8 Juni 2026, sekaligus menyoroti persoalan pemasyarakatan yang menjadi perhatian anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Wakil Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan lapas tidak sekadar menyangkut pengelolaan tempat penahanan. Lebih dari itu, kondisi pemasyarakatan berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), keamanan, dan kepercayaan publik terhadap negara.

“Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara,” tegas Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyoroti dugaan keberadaan fasilitas istimewa bagi narapidana tertentu, kemungkinan aktivitas narkoba dari dalam lapas, serta persoalan kelebihan kapasitas yang dinilai dapat memperburuk pengawasan dan keamanan.

Lima Persoalan Pemasyarakatan yang Disoroti

LKHAI mengidentifikasi lima persoalan yang dinilai perlu segera ditangani pemerintah dan instansi terkait.

Pertama, dugaan berlanjutnya aktivitas kriminal dari dalam lapas.

Lapas semestinya menjadi tempat pembinaan narapidana, bukan ruang untuk meneruskan kejahatan. Dugaan penggunaan telepon seluler ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi, apabila terbukti, menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan.

LKHAI meminta aparat berwenang menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal maupun oknum petugas. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti agar penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak lain yang terbukti terlibat. Kedua, besarnya tantangan pemberantasan narkoba.

Dalam rilisnya, LKHAI menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkotika.

Angka tersebut menjadi sorotan lembaga itu terhadap tantangan pembinaan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

LKHAI mengingatkan, pembinaan yang tidak berjalan efektif berisiko membuat narapidana tetap terhubung dengan jaringan kriminal selama menjalani masa pidana. Karena itu, pengawasan, program rehabilitasi, dan upaya memutus jaringan peredaran narkoba perlu diperkuat.

Ketiga, dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan.

LKHAI menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus atau klaster mewah bagi narapidana tertentu di Cibinong. Dugaan tersebut, menurut lembaga ini, perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan, pungutan liar, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan.

Dedy menegaskan, pengelolaan lapas harus menjunjung kesetaraan perlakuan dan penghormatan terhadap HAM. Jika fasilitas istimewa diberikan melalui praktik ilegal atau berdasarkan kemampuan finansial narapidana tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut harus diusut secara transparan.

LKHAI meminta aparat menelusuri mekanisme pemberian fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan aliran dana ilegal. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

Keempat, risiko keamanan akibat kelebihan kapasitas.

Kondisi lapas di Bali turut menjadi perhatian LKHAI, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Lembaga ini mengingatkan bahwa kepadatan penghuni yang tidak sebanding dengan kapasitas hunian dan jumlah petugas dapat menyulitkan pengawasan.

Bali juga memiliki kepentingan strategis sebagai destinasi pariwisata internasional. Karena itu, LKHAI menilai pembenahan keamanan dan tata kelola pemasyarakatan perlu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Kelima, potensi gangguan ketertiban dan kerusuhan.

Dalam keterangannya, LKHAI menyebut angka kelebihan kapasitas mencapai 89 persen dan rasio petugas terhadap warga binaan sebesar 1 berbanding 100.

Angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan lokasi, periode, dan sumber data resmi. Meski demikian, persoalan kelebihan kapasitas dan keterbatasan petugas memang menjadi aspek penting yang perlu diperiksa dalam evaluasi keamanan lapas.

LKHAI mendorong evaluasi kapasitas hunian, kecukupan personel, distribusi petugas, serta kesiapan menghadapi keadaan darurat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko gangguan keamanan dan menjaga proses pembinaan tetap berjalan.

LKHAI Usulkan Perpres Darurat Lapas Nasional

Atas berbagai persoalan tersebut, LKHAI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan instansi terkait.

Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional sebagai usulan kebijakan untuk mempercepat pembenahan sistem pemasyarakatan.

Kedua, menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, pemberhentian, maupun proses pidana harus diterapkan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap lapas di Cibinong, Depok, dan Bali. Audit diharapkan mencakup tata kelola, kapasitas hunian, sistem keamanan, dugaan pungutan liar, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

LKHAI juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut disampaikan secara transparan kepada publik. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan proses pembenahan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Bagi LKHAI, persoalan pemasyarakatan tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Pembenahan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, evaluasi kelembagaan, perbaikan kondisi hunian, serta penegakan hukum yang konsisten.

Audit menyeluruh dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pelanggaran terungkap, hak narapidana terlindungi, dan lapas kembali menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana mestinya.

LKHAI berharap pemerintah segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang disoroti melalui pemeriksaan objektif dan transparan.

Setiap dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan bukti, sementara kebijakan perbaikan perlu diarahkan pada penguatan integritas petugas, keamanan, dan efektivitas pembinaan di seluruh lembaga pemasyarakatan.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *