Digitalisasi Peradilan Disorot Ning Lia, 2.050 Perkara Masuk PT Surabaya Jadi Perhatian

SURABAYA, Malangpariwara.com  – Transformasi digital menjadi salah satu tumpuan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan hukum. Mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, hingga administrasi perkara pidana terpadu, berbagai inovasi layanan tersebut menjadi perhatian Anggota Komite I DPD RI, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan reses ke PT Surabaya, Sabtu (17/10).

Kunjungan pada masa reses Oktober 2026 itu tidak sekadar meninjau pembaruan sistem pelayanan. Lia, yang akrab disapa Ning Lia, juga menghimpun informasi mengenai penerapan standar pelayanan publik, keterbukaan informasi perkara, serta upaya pengadilan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Agenda tersebut menjadi bagian dari inventarisasi bahan pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Ning Lia, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan peradilan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Digitalisasi tidak cukup hanya menghadirkan sistem administrasi berbasis elektronik, tetapi juga harus memberikan kemudahan akses, memperjelas prosedur, dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan.

“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.

Ia menilai, kualitas pelayanan peradilan tidak semata-mata diukur dari kecepatan penyelesaian perkara. Kepastian waktu, kejelasan prosedur, akses informasi, perlakuan yang adil, hingga efektivitas mekanisme pengaduan juga menjadi bagian penting dari standar pelayanan publik.

Karena itu, menurutnya, pengembangan layanan digital perlu berjalan beriringan dengan pelayanan langsung. Langkah tersebut penting agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap dapat memperoleh layanan secara adil.

2.050 Perkara Masuk, Kepastian Penyelesaian Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, jajaran PT Surabaya memaparkan beban penanganan perkara sekaligus upaya menjaga kelancaran proses peradilan.

Data yang disampaikan mencatat sekitar 2.050 perkara masuk, dengan 1.897 perkara telah diputus. Dari jumlah itu, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tercatat sebanyak 121 perkara dan seluruhnya telah diputus.

Sementara itu, perkara pidana anak mencapai 25 perkara, dengan 24 perkara telah diputus. Adapun perkara perdata tercatat sebanyak 922 perkara masuk dan 837 perkara telah diputus.

Data tersebut menjadi gambaran beban kerja yang harus dikelola pengadilan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Namun, penyelesaian perkara bukan hanya menyangkut jumlah putusan, melainkan juga kepastian proses dan tindak lanjutnya.

Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.

Ia menjelaskan, jajarannya berupaya menyelesaikan perkara dalam waktu sekitar satu bulan. Untuk perkara yang lebih rumit, penyelesaian dapat memerlukan waktu hingga tiga bulan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kompleksitas perkara.

“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit. Yang pasti, kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut. Segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.

Sujatmiko juga menekankan pentingnya pemetaan kendala di setiap satuan kerja. Pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya apabila menghadapi persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Baginya, kepastian proses tidak berhenti pada pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga perlu mendapat perhatian agar rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

SIPP hingga e-Court Perluas Akses Informasi

Untuk mendukung pelayanan, PT Surabaya memanfaatkan sejumlah sistem digital yang menunjang administrasi dan penelusuran perkara.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), misalnya, memungkinkan masyarakat memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadilan. Sementara itu, e-Berpadu mendukung administrasi perkara pidana terpadu dan koordinasi antar lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Layanan e-Court juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan. Melalui sistem tersebut, proses administrasi upaya hukum, termasuk permohonan banding, dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Digitalisasi turut mendukung pertukaran dokumen perkara secara daring serta penyampaian pemberitahuan melalui sarana elektronik yang terdaftar.

Mekanisme ini diharapkan dapat menyederhanakan alur administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Selain itu, PT Surabaya menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service, sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku. Pengadilan juga memberikan informasi mengenai layanan dan mekanisme berperkara secara elektronik.

Bagi Ning Lia, berbagai inovasi tersebut perlu terus dikembangkan dengan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Keterbukaan informasi dan kemudahan mengakses layanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur serta pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan.

Dalam kunjungan itu, Ning Lia disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko dan Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Hadir pula Hakim Tinggi sekaligus Humas Sigit Sutriono, S.H., M.H., Hakim Tinggi sekaligus Humas Sifa Urosidin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Achmad Guntur, S.H., M.H., Panitera Marten Teny Pieters, S.H., M.H., serta Sekretaris M. Ashar, S.H., M.H.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPD RI menghimpun masukan langsung dari penyelenggara pelayanan publik.

Informasi mengenai inovasi, beban perkara, dan kendala pelayanan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mendorong pelayanan peradilan yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *