Pemkot Malang Latih 40 Pekerja Pabrik Rokok dan Pencari Kerja Bikin Roti-Kue

Berita3 views

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang membekali 40 pekerja pabrik rokok dan pencari kerja dengan keterampilan pembuatan roti dan kue. Pelatihan berbasis unit kompetensi ini diarahkan untuk memperluas peluang kerja sekaligus mendorong peserta merintis usaha mandiri di bidang kuliner.

Program yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan produksi.

Selain di bekali pelatihan pemerintah juga menyerahkan asuransi ketenaga kerjaan dan alat sarana membuat kue.(Ist)

Peserta juga dibekali pengetahuan tentang kebersihan, keamanan pangan, pengendalian mutu, pengemasan produk, hingga pelayanan konsumen.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Arisandi Satrio Anggoro, mengatakan pelatihan dirancang agar keterampilan yang diperoleh peserta dapat diterapkan untuk memenuhi kebutuhan industri maupun mengembangkan usaha sendiri.

“Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali keterampilan teknis pembuatan produk roti dan kue, tetapi juga penerapan kebersihan, keamanan pangan, hingga pengendalian mutu,” ujarnya.

Menurut Arisandi, kemampuan menghasilkan produk yang berkualitas perlu didukung kreativitas dan pemahaman terhadap kebutuhan konsumen. Karena itu, materi pelatihan turut mencakup pengemasan dan pelayanan agar peserta memiliki bekal yang lebih lengkap untuk memasuki dunia kerja maupun membangun usaha kuliner.

Pemkot Malang berharap pelatihan tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pilihan sumber penghasilan. Namun, penerapan keterampilan setelah pelatihan menjadi faktor penting agar kompetensi yang diperoleh dapat berkembang menjadi peluang ekonomi.

Sementara itu, Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnaker PMPTSP Kota Malang, Tjuratna, menjelaskan pelatihan diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta regulasi terkait pelatihan berbasis kompetensi.

Kegiatan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Disnaker PMPTSP Kota Malang. ( Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *