Malangpariwara.com – Ketergantungan pengelolaan sampah perkotaan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dinilai harus segera diubah.
Penanganan sampah tidak semestinya berhenti pada kegiatan mengangkut dan membuang, tetapi harus dimulai dari rumah tangga hingga tuntas di tingkat kelurahan.
Gagasan tersebut didorong Dr. Sri Untari Bisowarno melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah serta penguatan pengolahan berbasis lingkungan terkecil. Ia bahkan mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) inisiatif agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi gerakan sesaat, melainkan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurut Sri Untari, persoalan sampah perkotaan tidak cukup diselesaikan dengan menambah intensitas pengangkutan menuju TPA. Perubahan mendasar justru harus dilakukan pada pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan sampah sejak dari sumbernya.
Ia menyoroti masih ditemukannya sampah berserakan di sejumlah ruas jalan, termasuk daun-daun kering yang tidak dikelola dengan baik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran menjaga kebersihan lingkungan masih perlu diperkuat.
“Mulai dari mana? Mulai dari rumah. Saya sudah koordinasi dengan Pak RT untuk mencoba di lingkungan RT saya sendiri, membangun sistem persampahan agar menjadi lingkungan yang bersih, asri, lestari, sehat, dan produktif,” tegasnya.
Sri Untari menilai rumah tangga merupakan titik awal yang menentukan keberhasilan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik, termasuk memisahkan sampah basah dan kering sebelum dibuang.
Pemilahan tersebut bukan sekadar persoalan menjaga kebersihan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi sesuatu yang bernilai guna. Sampah organik, misalnya, dapat diolah menjadi kompos sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan.
Ia menegaskan, pengolahan sampah organik sebenarnya tidak membutuhkan teknologi mahal. Masyarakat dapat memulainya dengan peralatan sederhana dan biaya terjangkau, bahkan memanfaatkan barang bekas yang tersedia di rumah.
“Pengolahan sampah organik sangat sederhana, bisa dengan biaya Rp100 ribu atau bahkan swadaya memakai botol bekas air mineral di rumah masing-masing. Kalaupun warga tidak sempat, bisa bermusyawarah per 10 rumah menyediakan satu komposter komunal,” urainya.
Skema komposter komunal tersebut dinilai dapat menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun ruang untuk mengolah sampah secara mandiri. Dengan kerja sama antar rumah tangga, pengolahan sampah dapat dilakukan secara lebih efisien tanpa harus menunggu intervensi pemerintah.
Selain mengurangi volume sampah yang dibuang, pemilahan dari sumber juga akan meringankan pekerjaan petugas kebersihan.
Selama ini, sampah yang tercampur membuat proses penanganan di lapangan menjadi lebih berat karena petugas harus menghadapi berbagai jenis sampah dalam satu wadah.
Dorong Perda, Kelurahan Jadi Pusat Pengolahan
Namun, Sri Untari menilai gerakan masyarakat perlu diperkuat dengan kebijakan yang memberikan kepastian sistem, pembagian tanggung jawab, serta keberlanjutan program. Tanpa dukungan regulasi, inisiatif pengelolaan sampah berisiko berjalan sendiri-sendiri dan sulit diterapkan secara merata.
Karena itu, ia mendorong penyusunan perda inisiatif tentang pengelolaan dan pemberdayaan sampah. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat desentralisasi penanganan sampah, dengan kelurahan sebagai salah satu pusat pengelolaan.
“Saya meminta Mbak Mia untuk membuat perda inisiatif tentang bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan sampah. Targetnya sampah itu selesai di tingkat kelurahan, tidak perlu lagi semuanya diangkut ke TPA Supit Urang jika di lingkup kelurahan sudah tertangani secara tuntas dan berdaya guna,” pungkasnya.
Konsep tersebut menempatkan TPA Supit Urang bukan sebagai satu-satunya tumpuan penyelesaian persoalan sampah. Sampah yang masih memiliki potensi pengolahan diharapkan dapat diselesaikan lebih dahulu di tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, hingga kelurahan.
Dengan demikian, sampah yang harus dibawa ke TPA dapat ditekan karena sebagian telah dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali di lingkungan asalnya.
Bagi Sri Untari, perubahan tata kelola persampahan harus berjalan beriringan antara kesadaran masyarakat, inisiatif komunitas, dan keberpihakan kebijakan. Targetnya bukan sekadar mengurangi tumpukan sampah, tetapi membangun lingkungan yang bersih sekaligus produktif melalui pengelolaan sampah yang memiliki nilai manfaat.
Gerakan dari rumah menjadi langkah awal. Sementara regulasi daerah diharapkan menjadi fondasi agar pengelolaan sampah dapat berjalan sistematis hingga tingkat kelurahan.(Djoko W)






