Anggota Dewan Sidak RSUD, Plh. Direktur Utama RSUD Kota Malang Akui Banyak Kekurangan

Foto: Anggota DPRD Komisi B DPRD Kota Malang Lookh Mahfud sudah ke RSUD menerima laporan ada pasien BPJS akan dipulangkan meski belum sembuh.(Djoko W)
Rabu, 15 Juni 2022
Malangpariwara.com –
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Apa jadinya ketika sebuah rumah sakit tidak memberikan pelayanan yang prima kepada pasiennya.
Anggota Komisi B, DPRD Kota Malang, Lookh Mahfud mengkritisi keras akan pelayanan di RSUD Kota Malang.
Senin siang(13/6/22) Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini sidak
Ke RSUD untuk mengklarifikasi laporan pasiennya karena disuruh pulang meski belum sembuh. Pihak RS beralasan waktu yang diberikan PBJS untuk rawat inap hanya 3 hari.

Pasien ini seorang perempuan bernama Asfuriah usia kurang lebih 75 thn warga Kebonsari, Sukun. Tulangnya retak akibat terjatuh. Ditambah lagi perempuan yang hidup sebatang kara ini juga menderita diabetes mellitus atau gula darah.
Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, Lookh Mahfud menanyakan, apa alasannya dokter akan memulangkan pasiennya yang tengah sakit. Tujuannya warga sakit dibawa ke RSUD adalah untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan intensif.
“Jika pasien dipulangkan, dan ketika terjadi kegawatdaruratan, dikarenakan tidak adanya pelayanan medis memadai di rumahnya siapa yang akan bertanggung jawab. Sebab, Asfuriah ini hidup sebatang kara, tidak memiliki sanak keluarga di sekitar rumahnya,” tegas dia.

Selain persoalan itu tadi, lanjutnya, pihaknya juga menemukan pembangunan di RSUD sewaktu terjadi hujan lebat. Kondisi lantainya sangat mengkhawatirkannya, bisa jadi pembangunan tidak dilakukan dengan sempurna.
“Sehingga airnya bisa tembus dan menggenangi lantai, kendati tidak sampai banjir. Akan tetapi, menyebabkan lantai licin. Yang melintas bisa terpeleset, karena genangan air hujan di lantai itu. Saya pribadi waktu mengantarkan warga juga sempat terpeleset,” terang Lookh.
Masih belum cukup sampai di situ, sistem administrasi semacam database pasien. Terlihat belum bisa dengan cepat memunculkan. Hal itu, terpantau saat mengecek nama seorang warga yang rawat inap.
“Masak masalah cari database pasien saja tidak bisa langsung terdeteksi. Mesti mengecek terlebih dulu ke ruangan rawat inap yang dihuni pasien tersebut,” gerutunya.
Belum lagi, terkait SDM, anggaran, administrasi dan lainnya. RSUD butuh peningkatan kualitasnya, manajemennya pun butuh dilakukan pembinaan dan penguatan. Hasil sidak ini, pihaknya akan membawa ke rapat DPRD, khususnya tentang BPJS Kesehatan.
“Karena ada anggaran penanganan yang belum bisa dicover BPJS. Justru RSUD menanggung anggaran, akhirnya menjadi terbebani hingga menyebabkan terpiutang. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” bebernya.

Sementara itu ditemui di ruang kerjanya, Plh. Direktur Utama RSUD Kota Malang, dr. Umar Usman mengakuinya terkait administrasi, SDM, anggaran maupun jumlah personil tenaga kesehatan dan lainnya. Butuh adanya peningkatan maupun penguatan di internalnya.
“Namun begitu, secara penilaian administratif dan pelayanan kesehatan kepada pasien. Kami mendapatkan penilaian dari Kementerian PAN-RB. Dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar, RSUD memaksimalkan pelayanannya. Terbukti, hasil survey nilai pelayanan mencapai 82 sekian persen,” ungkap dr. Umar.
RSUD secara akupansi atau bed occupancy rate (BOR) memang butuh ditingkatkan lagi, dari angka tiga puluh persen bisa menjadi standarnya enam persen untuk rumah sakit.
Disinggung anggaran tidak semestinya ditanggung oleh RSUD, untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menyebabkan terpiutang dan akhirnya mesti dihapus, jika tidak dilunasi oleh pasien.
“Kami belum menemukan sebuah formulasi menyelesaikan persoalan tersebut. Selama ini hanya bisa dilakukan seperti itu,” jawabnya.
Untuk menghindari piutang rumah sakit harus memulangkan pasien ketika sudah tiga hari menjalani perawatan dengan alasan batasan rawat inap yang dijamin BPJS.
Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama.
Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan.
Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?
Berikut ini penjelasan mengenai fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan yang telah di muat di Kompas.com.
Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak,” kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022). (Djoko Winahyu)