Pedagang Pasar Besar Malang Pasrah Kebijakan Walikota Sutiaji

Foto: Walikota Malang dan Wawalikota tampung aspirasi Pedagang PBM.(ist)
Selasa, 13 September 2022
Malangpariwara.com – Salah seorang pengurus pedagang Pasar Besar Malang (PBM), Lilik Maslichah menyampaikan, pedagang PBM tak punya pilihan intinya Opo jare Walikotane terkait PBM kedepannya.
“Kami hanya bisa manut mawon (nurut), apa yang diinginkan terkait PBM. Mau dirobohkan monggo, mau sekedar diperbaikinya saja njih monggo. Pada intinya pedagang PBM manut,” kata Lilik, saat ditemui di PBM, Selasa (13/09/2022).
Namun begitu, persoalan PBM jangan sampai memberikan dampak kurang baik ke pedagang. Akan tetapi, saling menguntungkan kedua belah pihak. Sekiranya nanti dibangun akan lebih baik dan lebih maju lagi.
“Dan nantinya ketika sudah terlaksana dibangun kembali PBM ini, harapannya bisa memberikan minat beli masyarakat di PBM lebih besar lagi. Sehingga memunculkan win-win solusition, pedagang diuntungkan sekaligus pihak pengelola mendapatkan keuntungan dari sisi retribusi menambah nilai PAD,” ujarnya.

Ratusan pedagang di PBM sambat Walikota Sutiaji, pasalnya rata rata pedagang mengalami penurunan aktifitas transaksi hingga 50%. Bahkan ada juga penutupan lapak, apalagi pada saat pandemi covid-19 dua tahun terakhir ini.
“Keinginan Pemkot nantinya menjadikan PBM pasar modern, harapannya pasar tradisional tetap diberikan tempat. Semisal di lantai dua nanti buat pasar modern, dan lantai satu pasar tradisional. Diyakini lebih bagus, kendati menjadi satu lokasi.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menyatakan pedagang yang ada di Pasar Besar Malang (PBM) merasa terdholimi. Mulai 2016 belum bisa beraktivitas seratus persen, aktivitasnya hanya lima puluh persen, tidak sampai tujuh puluh persen.
“Tentunya ini mengganggu kesejahteraan dan ekonomi pedagang di PBM. Dan kami pun bukan berdiam diri, mulai 2018 sudah diberitahu, menjadikan PR menyelesaikan Legal Opini (LO) bisa tuntas,” kata Wali Kota Sutiaji, Selasa (13/09/2022).
Tapi proses panjang, disebutkan Sutiaji, yang dilakukan kemarin sudah menemui kejelasan. Bahwa pihak PT Matahari telah menyatakan sudah angkat tangan, dan Inspektorat pun sudah memverifikasi. Menjadi salah satu klausulnya, untuk diselesaikan.
“Selanjutnya diinventarisir aset ini dinilai berapa, sehingga ketika dibangun dibongkar mesti dihapus dulu. Ketika dilaksanakan pembongkaran, maka ditaksir nilai penambahan bongkaran berapa,” sebutnya.
Menurutnya, apa yang menjadi keharusan PT Matahari kepada Pemkot Malang, sebaliknya juga Pemkot kepada PT Matahari. Legal opininya sudah tertata dengan baik.
Disinggung apakah PBM beserta PT Matahari sudah dikuasai seratus persen oleh Pemkot Malang. Pria pecinta kuliner pedas menegaskan, masih belum mas.
“Dan saat itu terjadi adanya pemutusan sepihak (Pemkot). Semuanya masih berproses untuk bisa menguasai sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara di tempat terpisah Arief Wahyudi sekretaris komisi B DPRD Kota Malang ketika diminta tanggapannya terhadap kondisi pasar Besar yang tak kunjung dilakukan menyampaikan, “sudah sejak 3 bulan yang lalu saya dengar kalau PT Matahari Putra Prima angkat tangan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Malang atas kelanjutan pembangunan pasar Besar,” ujarnya.
“Namun demikian kenyataannya sampai hari ini juga belum terlaksana yang tentunya wajar apabila pedagang pasar besar merasa pesimis dan tentunya terganggu dengan kondisi pasar yang semakin hari semakin rusak dan membuat pasar menjadi sepi pengunjung,” Tandas AW biasa dipanggil
Sebetulnya hanya butuh keberanian dari Walikota untuk sesegera mungkin melakukan eksekusi agar pasar besar segera terbangun.(Djoko W)