21 Agustus 2025

Tak Punya BPJS Jenazah Warga Miskin Asal Kabupaten Malang  Tertahan di RSI Malang

c1_20240612_08302826

Rabu, 12 Juni 2024

Malangpariwara.com – Menyedihkan !!! Tak bisa bayar penuh RS warga Wagir Kab Malang jenazahnya tertahan di RSI Malang jl MT. Hariyono Malang.

Penahanan jenazah pasien atas nama Trisiyami (55 ) asal Pandanlandung Wagir Kabupaten Malang oleh pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Malang ini terjadi Selasa (11/6/2024).

Ditemui di RSI Unisma, Selasa (11/6/2024) malam, suami mendiang Trisiyami, Supardi (74) masih berusaha membawa jenazah istrinya yang sudah meninggal sejak 18.30 WIB.

Supardi mengaku, bahwa dirinya diminta untuk membayar uang jutaan rupiah sebagai biaya perawatan istrinya. Total biaya yang harus dibayar Supardi sebesar Rp 12.131.000.

“Meninggalnya sejak tadi, pukul 18.30. Jadi tidak bisa dibawa pulang jenazahnya kalau tidak melunasi. Saya tidak bisa membayar penuh sebesar Rp 12.131.000,” ujar Supardi.

Pakai topi suami mendiang gelisah tak bisa membawa pulang jenazah istrinya .(Djoko W)

Supardi menceritakan kronologi istrinya hingga di RSI Unisma. Dimana hal itu berawal saat istrinya sakit pada Minggu (9/6/2024) lalu. Saat itu istrinya menunjukan gejala seperti stroke.

“Jadi awalnya istri saya ngangkat galon isi air. Dimintai tolong sama tetangga karena (saluran) airnya mati. Lalu setelah ngangkat galon mengeluh kepalanya sakit,” jelas Supardi.

Trisiyami pun lantas tidur. Namun gejalanya memuncak saat ia bangun tidur. Dimana Trisiyami malah kesulitan berbicara. “Ngomongnya istri langsung pelat saat bangun tidur,” imbuh Supardi.

Dengan kondisi tersebut, dirinya memutuskan untuk membawa istrinya ke RSI Unisma. Hingga Trisiyami dinyatakan meninggal pada Selasa (11/6/2024) sejak dirawat pada Minggu (9/6/2024) lalu.

“Sebenarnya, saya merasa istri saya sudah meninggal sejak kemarin. Namun kata tenaga kesehatan masih belum (meninggal). Dan tetap dibantu alat bantu pernapasan. Bilangnya, dalam hari ketiga tidak ada dampak, maka alat dicabut, karena kalau terus dipasang biayanya mahal,” jelas Supardi.

Saat ini, Supardi hanya berharap agar jenazah istrinya bisa dibawa pulang. Tentu agar dapat disemayamkan dengan layak.

Sehari-hari, Supardi tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Dau Kabupaten Malang. Dengan biaya kos per bulan Rp 600 ribu, ia mengaku kesulitan. Apalagi, penghasilannya sebagai pekerja serabutan juga tak membawa dampak besar bagi perekonomian.

“Saya serabutan, bayar kos Rp 600 ribu per bulan kadang juga telat. Istri bantu ekonomi dengan jadi pembantu. Anak saya satu orang masih SD umur 11 tahun,” tuturnya memelas.

Sebagai informasi, Supardi ternyata tergolong warga tidak mampu. Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Pandanlandung.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) itu digunakan untuk mengurus BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah. Namun nyatanya malah dapat penolakan dari Dinsos Kabupaten Malang.

“Bilangnya, kalau membayar hanya Rp 5 juta tidak bisa. Harus ada jaminan seharga kekurangannya. Saya tanya, seperti apa jaminannya, bilangnya petugas ya seperti sepeda motor,” jelas saudara Supardi, Iwan Setiawan.

Sebelum saudaranya meninggal, Iwan juga sempat menguruskan kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun ternyata oleh kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh sama Dinsos, padahal sudah ada surat keterangan tidak mampu. Namun tidak bisa karena alasan dirawat di RS Swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut Iwan menyampaikan jika jenazah tertahan hingga pukul 22.00 WIB.

“Kita dibantu wartawan mas, rupanya menghubungi beberapa orang lewat tlp. Kapolsek, kepada Desa, Dinsos dan Bupati. Dan benar ada ajudan Bupati datang melunasi kekurangannya. Sehingga jenazah bisa dipulangkan sampai rumah pukul 24.00 Wib di rumah anaknya di Merjosari,” ungkap Iwan.

Dihubungi Malangpariwara lewat ponselnya, Dewi Marwah manajer RSI membenarkan jika ada jenazah yang belum bisa dipulangkan karena belum bisa menyelesaikan administrasi karena Pasien Umum  bukan peserta BPJS meski pasien punya surat keterangan tidak mampu dari Desa.

“Itu aturan manajemen RS jika pasien tidak bisa menyelesaikan administrasi harus menyerahkan jaminan senilai nominal tagihan,” tukasnya.

Terkait hal ini Dewi menyampaikan akan dikomunikasikan Direksi.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *