Abah Anton Berpeluang Melenggang Maju Sebagai Cakada Jika Mengacu pada Putusan MK dalam Perkara Irman Gusman

Selasa, 11 Juni 2024
Malangpariwara.com –
Berdasarkan putusan MK dalam perkara Irman Gusman, Abah Anton akan melenggang maju sebagai cakada.
Perimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas. Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas.
Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun.
Sebagaimana dimaklumi, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
MK mengabulkan guratan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.
Tidak beda dengan Abah Anton. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Abah Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Sebagaimana dimaklumi, Abah Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Abah Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Abah Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020.
Merujuk putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai cakada.(Djoko W)