Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi Desak Perbaikan Layanan BPJS di Malang, Soroti Aturan yang Rugikan Pasien

Jum”at, 12 September 2025

Malangpariwara.com – Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB, Arief Wahyudi, menyoroti persoalan pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih banyak dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, hingga kini belum ada perbaikan signifikan, baik untuk peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anggota DPRD Dapil Klojen ini menilai aturan BPJS yang terlalu kaku membuat rumah sakit sering terjebak dalam dilema antara menjalankan regulasi atau menyelamatkan nyawa pasien.

Ia mencontohkan kasus pasien yang harus bolak-balik meminta rujukan ke faskes pertama meski kondisinya sudah kritis.

““Misalnya ketika ada pasien yang memang harus membutuhkan perawatan lama di rumah sakit. Sudahlah, anggap saja perpanjangan itu secara otomatis. Tidak perlu datang faskes pertama, minta rujukan lagi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025).

Politisi PKB itu mendorong adanya kebijakan berbasis kearifan lokal, mengingat anggaran kesehatan sebagian besar ditopang APBD Kota Malang. Ia meminta Pemkot segera memanggil BPJS dan pihak rumah sakit untuk duduk bersama mencari solusi.

Selain itu, aspirasi masyarakat akan diteruskan ke DPP PKB agar dibahas di tingkat nasional.
Menurutnya aspirasi untuk BPJS ini harus segera diambil langkah cepat.

“Suara ini akan saya bawa kepada Ketua Umum DPP PKB. Karena pesannya seperti itu, pesan ketua umum (Cak Imin), tolong digali aspirasi masyarakat, sampaikan ke DPR RI, sampaikan ke saya (Cak Imin) selagi ketua umum,” ungkapnya.

Terkait anggaran, Arief menyoroti alokasi lebih dari Rp150 miliar yang dikeluarkan setiap tahun untuk membayar BPJS.

Menurutnya, pemanfaatan dana tersebut perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Karena sampai hari ini pemanfaatan kepesertaan BPJS utamanya PBI APBD kurang maksimal.

“Hari ini di Kota Malang sudah Universal Health Coverage (UHC), dimana Kota Malang telah meraih UHC Award dari pemerintah pusat sebagai bukti bahwa Pemerintah Kota Malang telah menjamin masyarakat untuk pemenuhan memiliki kebutuhan seluruh akses pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Pokoknya siapa daftar boleh. Tetapi kan jangan sampai orang, maaf, di satu perumahan mewah kemudian dapat BPJS tapi tidak pernah dimanfaatkan kan juga eman,” katanya,

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami hak dan prosedur penggunaan BPJS dengan benar.

“Maka nanti saya akan bicara dengan BPJS. Ayo kita bareng-bareng sosialisasi terkait dengan segala hal terkait dengan BPJS,” pungkasnya.(Djoko W)