Malangpariwara.com – Pemerintah Kota Malang terus menggencarkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Langkah tersebut kembali dilakukan dengan menggandeng organisasi kepemudaan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan organisasi kepemudaan dan berkolaborasi dengan DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Suparno, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menyebarkan informasi terkait pemberantasan rokok ilegal.
Menurutnya, rokok ilegal tanpa pita cukai resmi menyebabkan kerugian negara, memicu persaingan usaha tidak sehat, dan merugikan konsumen.
“Rokok ilegal adalah produk tanpa pita cukai yang jelas merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan konsumen. Padahal dana cukai hasil tembakau ini nantinya akan kembali ke daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Anggaran DBH CHT
Suparno mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Pemkot Malang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 75,758 milyar.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program, mulai dari kesehatan, kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi hingga penegakan hukum.
“DBH CHT ini memiliki tujuan besar untuk mendukung pembangunan daerah terkait industri hasil tembakau serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya kita gunakan untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkot,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam memerangi rokok ilegal.
“Kami berharap generasi muda bisa menjadi motor perubahan. Energi dan kreativitas mereka sangat dibutuhkan,” kata Suparno.

Peran Pemuda
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyebut peran masyarakat khususnya organisasi kepemudaan sangat strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Generasi muda mempunyai peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus teladan dalam upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menyampaikan, Satpol PP rutin melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga Satlinmas.
Dengan kolaborasi antarinstansi dan dukungan aktif pemuda, pihaknya optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Anastasia Ida Susanti, perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani, serta dari Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana.
Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memperkuat kampanye Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang.(Djoko W/ADV)






