Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fraksi PKS Trio Agus: Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi Program Pemerintah

Malangpariwara.com – Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Trio Agus, menegaskan bahwa berbagai aspirasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD.

Aspirasi tersebut disampaikan warga melalui berbagai saluran, baik lewat media sosial maupun secara langsung melalui lembaga legislatif.

Menurut Trio Agus, setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan dibahas oleh DPRD, kemudian dicarikan solusi bersama dengan pihak eksekutif.

Ia menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah merupakan bagian dari satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sebagai fungsi kontrol, semua aspirasi masyarakat otomatis akan kami tampung. Selanjutnya akan kami bahas bersama dan dicarikan solusi bersama pihak eksekutif,” ujarnya. Minggu (08/03/2026).

Salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian bersama adalah masalah banjir.

Trio Agus menilai, meskipun sejumlah pembangunan infrastruktur telah dilakukan, namun dampaknya belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan banjir di beberapa wilayah.

Karena itu, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Selain banjir, isu lain yang tengah menjadi pembahasan adalah terkait dapur program pemerintah, khususnya mengenai menu dan kualitas makanan yang dihasilkan.

Menurutnya, DPRD berencana mengundang berbagai pihak terkait. Mulai dari pengelola dapur, koordinator wilayah, hingga satuan tugas pemerintah untuk membahas persoalan tersebut.

Langkah ini dilakukan agar kualitas menu yang disajikan dapat sesuai dengan arahan pemerintah pusat serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam forum tersebut juga akan dibahas berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan program, termasuk sejumlah catatan dari masyarakat.

Di sisi lain, Trio Agus juga menyoroti persoalan penataan parkir serta keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menjadi perhatian masyarakat.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi catatan kritis yang perlu ditata lebih baik oleh pemerintah daerah ke depan.

Mekanisme Evaluasi Kinerja Pemerintah

Terkait dengan mekanisme evaluasi program pemerintah, ia menjelaskan bahwa evaluasi biasanya dilakukan pada akhir tahun.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah, khususnya terkait dengan standar harga satuan dalam perencanaan anggaran.

Trio Agus mengingatkan bahwa penentuan standar harga harus diperhatikan secara cermat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan administratif dan penggunaan anggaran sendiri berada di bawah kewenangan lembaga pengawas seperti inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DPRD pada dasarnya menjalankan fungsi pengawasan secara politik. Sementara pengawasan teknis dan pemeriksaan administrasi menjadi kewenangan inspektorat maupun BPK. Yakni yang merujuk pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan harus memiliki dasar perencanaan yang jelas.

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, baik terkait pengadaan, penggunaan anggaran, maupun spesifikasi kegiatan.

Maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan lembaga pengawas.

“Prinsipnya kami hanya mengingatkan agar semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Djoko W)