Malangpariwara.com – Fenomena berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri kerap menghadirkan suasana hangat dan penuh canda. Selain tradisi saling bermaafan, momen ini juga menjadi ajang temu kangen dengan kerabat, termasuk sepupu.
Tak jarang, obrolan santai diselingi pertanyaan klasik seperti “kapan nikah?” hingga gurauan menikahi sepupu sendiri.
Meski sering dianggap sekadar candaan, topik ini ternyata memunculkan pertanyaan serius mengenai hukum dalam Islam.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., menjelaskan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu.
Ia mengacu pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang menjelaskan daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Bahkan, dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa sepupu, baik dari garis ayah maupun ibu, termasuk yang diperbolehkan untuk dinikahi.
“Sepupu tidak termasuk pihak yang diharamkan dalam Al-Qur’an, sehingga secara hukum diperbolehkan,” jelasnya dalam keterangan yang disampaikan pada 24 Maret.
Namun demikian, Idaul menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan sepupu menjadi tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah adanya hubungan sepersusuan.
Jika seorang anak pernah disusui oleh bibi, maka hubungan dengan sepupunya menjadi mahram dan haram untuk dinikahi.
Selain itu, dalam konteks poligami, seseorang juga tidak diperkenankan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara kandung dalam waktu bersamaan, termasuk jika salah satunya adalah sepupu dari pasangan yang sudah dinikahi.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lazim. Meski begitu, sejumlah ulama menyarankan agar keputusan tersebut tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertama, dari sisi sosial, menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas jaringan silaturahmi, sejalan dengan ajaran Islam tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku.
Kedua, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar sepupu berpotensi membawa risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah sangat dianjurkan.
Ketiga, faktor hubungan keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga pasangan sepupu berpotensi meluas dan memengaruhi relasi antar keluarga yang sebelumnya harmonis.
Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat Lebaran bukanlah hal yang sepenuhnya keliru dalam perspektif hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun keharmonisan keluarga.(Djoko W)






