Malangpariwara.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, mendorong pemerintah kota segera melakukan pemetaan ulang titik-titik parkir seiring pesatnya perkembangan kawasan ekonomi baru di wilayah tersebut.
Menurutnya, data terbaru terkait titik parkir resmi, baik yang bersumber dari retribusi tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus, sangat dibutuhkan untuk mengetahui potensi riil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan pemetaan yang komprehensif, kita bisa memiliki data valid jumlah titik parkir resmi sekaligus menghitung potensi pendapatan dari sektor ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi rekomendasi DPRD dalam pembahasan Pansus maupun LKPJ, dengan harapan pada tahun ini sudah ada arah yang jelas terkait pendataan dan kajian potensi parkir di Kota Malang.
Anas juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola parkir melalui tiga prinsip utama, yakni pelayanan, ketertiban, dan optimalisasi PAD.
Dari sisi pelayanan, masyarakat yang membayar retribusi berhak mendapatkan jaminan keamanan kendaraan serta kepastian bahwa pembayaran masuk ke kas daerah.
Sementara dari aspek ketertiban, diperlukan standardisasi bagi mitra pengelola parkir, mulai dari atribut, rambu, sistem pembayaran, hingga mekanisme bagi hasil.
Hal ini dinilai penting untuk meminimalisir persoalan di lapangan, seperti parkir liar maupun ketidakteraturan karcis.
Di sisi lain, digitalisasi juga menjadi bagian dari rekomendasi DPRD.
Sistem e-parking dinilai cocok diterapkan di lokasi parkir khusus, meski untuk beberapa titik tepi jalan masih dimungkinkan menggunakan sistem konvensional dengan tetap mengedepankan pengelolaan yang tertib dan transparan.
“Yang terpenting adalah semua titik parkir resmi terdata dan memiliki kajian potensi. Baik dikelola secara digital maupun konvensional, jika sistemnya baik, maka akan berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Terkait skema bagi hasil, Anas menyebutkan selama ini komposisi tertinggi berada di angka 70:30. Namun ke depan, persentase tersebut dapat disesuaikan berdasarkan tingkat keramaian dan aktivitas di masing-masing lokasi parkir.
“Semakin tinggi aktivitas di suatu titik, maka skema bagi hasil bisa berubah, misalnya menjadi 60:40 atau 50:50, sesuai dengan karakteristik wilayah,” pungkasnya.(Djoko W)






