Malangpariwara.com – Kota Malang kembali dihadapkan pada polemik keberadaan tempat hiburan malam The Souls yang hingga kini masih beroperasi meski telah beberapa kali mendapat peringatan dari Satpol PP.
Sikap pengelola yang dinilai mengabaikan teguran pemerintah membuat Komisi A DPRD Kota Malang angkat suara dan mendesak tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak boleh lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran aturan yang terus berulang.
Menurutnya, keberadaan The Souls tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga dianggap mencederai kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar, kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegas Rokhmad.
Persoalan The Souls dinilai semakin serius lantaran lokasi tempat hiburan tersebut berada berdekatan dengan lembaga pendidikan.
Kondisi itu dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan pendidikan dari aktivitas hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, The Souls juga disebut melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
DPRD menyoroti adanya promosi minuman keras yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial, termasuk TikTok, yang dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran aturan.
Rokhmad yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol mengaku kecewa terhadap proses perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Ia menduga terdapat indikasi penyalahgunaan izin oleh perusahaan pengelola, PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera.
Menurutnya, izin usaha yang diajukan disebut untuk restoran, namun dalam praktiknya digunakan untuk operasional bar, kafe, dan hiburan malam.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka izin yang telah diterbitkan harus segera dibekukan bahkan dicabut.
“Kalau izin restoran tetapi digunakan untuk bar dan hiburan malam, itu jelas melanggar. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, karena ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Malang pun mengaku solid dalam sikapnya agar The Souls ditutup. Mereka menilai pembiaran terhadap pelanggaran yang terus terjadi hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di Kota Malang.
DPRD juga meminta Pemkot Malang menunjukkan ketegasan dan wibawa dalam menegakkan aturan daerah. Sebab, apabila pelanggaran terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka hal itu dikhawatirkan akan merusak ketertiban umum serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah terlihat kalah oleh pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Perda harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Djoko W)






