Salah Nama atau Huruf di Akta Kelahiran? Begini Prosedur Perbaikannya agar Sesuai Buku Nikah

Malangpariwara.com – Masyarakat yang menemukan kesalahan penulisan nama atau huruf pada Akta Kelahiran tidak perlu panik.

Perbaikan data dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun melalui Pengadilan Negeri, tergantung jenis kesalahan yang terjadi.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Malang, Roos Asri Ratna Wijaya mengatakan bahwa secara umum, kesalahan penulisan yang bersifat administratif, seperti salah huruf, salah ejaan, atau kesalahan ketik (typo), dapat diajukan untuk diperbaiki di Disdukcapil dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah, seperti dokumen autentik meliputi ijasah, buku nikah, pasport, dll*

“Apabila data yang benar terdapat pada Buku Nikah, sedangkan Akta Kelahiran memuat kesalahan penulisan, pemohon cukup mengajukan permohonan pembetulan ke Disdukcapil sesuai domisili atau tempat penerbitan akta,” jelasnya. Kamis(23/7/26).

Petugas akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen pendukung yang diajukan. Namun, apabila kesalahan justru terdapat pada Buku Nikah akibat kekeliruan pencatatan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), pemilik dokumen dapat mengajukan permohonan ralat ke KUA.

Pembetulan di KUA melalui sidang PA berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Sementara itu, apabila perubahan yang dimohon bukan sekadar pembetulan ejaan, melainkan perubahan nama secara menyeluruh atau pergantian identitas, prosesnya harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Setelah memperoleh penetapan hakim, pemohon kemudian membawa putusan tersebut ke Disdukcapil untuk diterbitkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui.

Adapun dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain surat permohonan bermeterai, fotokopi KTP dan KK, Akta Kelahiran asli beserta salinannya, Buku Nikah atau Akta Perkawinan, serta dokumen pendukung lainnya seperti ijazah, paspor, atau dokumen resmi lain yang mencantumkan identitas yang benar.

“Masyarakat diimbau memastikan seluruh data kependudukan, mulai dari Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, hingga Buku Nikah, memiliki kesesuaian identitas,” tukasnya.

Keseragaman data sangat penting untuk menghindari kendala saat mengurus administrasi kependudukan, pendidikan, perbankan, maupun layanan publik lainnya.

Catatan: Perbaikan kesalahan penulisan (typo atau salah huruf) berbeda dengan perubahan nama.

Pembetulan data administratif umumnya dapat dilakukan melalui Disdukcapil, sedangkan perubahan nama yang mengubah identitas memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Djoko W)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan