Istri Sah Laporkan Staf UB Malang ke Polres, Dugaan Kohabitasi Jadi Sorotan

MALANGPARIWARA.COM – Dugaan hidup bersama di luar perkawinan yang sah menyeret seorang staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS ke ranah hukum.

Istri sahnya, LW, melaporkan HS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

LW ( istri sah ), melaporkan HS ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.( Ist)

Laporan itu dilayangkan setelah LW dan keluarganya mendapati HS tinggal bersama seorang perempuan di sebuah rumah kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas konflik rumah tangga. Kuasa hukum LW, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H. dan Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H., membawa dugaan tersebut ke jalur pidana dengan menggunakan ketentuan kohabitasi dalam KUHP baru.

Menurut Ahmad Muhlisin, kliennya mengaku HS sudah sekitar dua tahun jarang pulang ke rumah keluarga di Mojokerto. Dari perkawinan tersebut, keduanya telah memiliki tiga orang anak.

“Klien kami mengaku bahwa HS ini jarang pulang. Kemudian bersama Bhabinkamtibmas, HS kami datangi di rumahnya bersama seorang wanita,” kata Muhlisin, Minggu (27/9/2026).

Didatangi Keluarga Bersama Bhabinkamtibmas

Muhlisin menyebut, persoalan semakin terbuka setelah pihak keluarga mendatangi rumah yang ditempati HS di wilayah Banjararum bersama Bhabinkamtibmas.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, HS disebut baru tinggal di kawasan tersebut sekitar enam bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui tinggal di wilayah Kota Malang.

Dalam keterangannya, HS disebut berdalih telah memiliki ikatan pernikahan siri dengan perempuan tersebut. Namun, LW memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status dan hak-haknya sebagai istri sah.

Dilaporkan dengan Pasal Kohabitasi

Kuasa hukum LW memasukkan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam laporan tersebut.

“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Muhlisin.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai kohabitasi dalam KUHP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan termasuk delik aduan.

Medina Syfa Nur Ariyadi menegaskan, laporan tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji dugaan perbuatan yang dilaporkan, bukan untuk memberikan vonis kepada HS.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Medina.

Pihak pelapor berharap penyidik Polres Malang memeriksa perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Mereka juga meminta publik tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Sebab, seluruh dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Laporan ini menjadi perhatian karena diajukan menggunakan ketentuan kohabitasi dalam KUHP baru yang telah berlaku sejak 2026.

Status HS sendiri masih sebagai terlapor, sehingga belum dapat disimpulkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.( Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *