Ledakan Ruko San Antonio, Lia Istifhama Dorong Penguatan SOP K3

SURABAYA, Malamgpariwara.com— Ledakan yang diduga berkaitan dengan tabung gas di kawasan ruko San Antonio, Pakuwon, Surabaya, menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.

Ia mendorong insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada tempat usaha yang menggunakan tabung gas.

Saat dihubungi media, Selasa (6/10/2026), Lia menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Selain menimbulkan kerusakan material, ledakan itu menyebabkan lima warga terluka dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo.

“Kita turut prihatin dan bersedih atas musibah ledakan akibat tabung gas di Pakuwon Surabaya. Terlebih bukan hanya kerusakan material, namun juga membuat lima warga menjadi korban luka yang kini masih dirawat intensif di RSUD Soetomo,” ujar Lia.

Lia juga mengapresiasi penanganan medis terhadap para korban di RSUD Dr. Soetomo. Ia berharap seluruh korban memperoleh perawatan optimal hingga kondisinya pulih.

Menurut Lia, investigasi terhadap insiden tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh.

Hasil penyelidikan, kata dia, jangan berhenti pada penentuan penyebab ledakan, tetapi harus menghasilkan rekomendasi pencegahan yang dapat diterapkan agar kejadian serupa tidak berulang.

“Harapannya, investigasi yang dilakukan pihak berwajib memberikan hasil yang detail dan komprehensif. Ini penting sebagai bahan analisa dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi di manapun,” tegasnya.

Ia menilai pencegahan kecelakaan harus dimulai dari kemampuan pelaku usaha mengenali potensi bahaya atau hazard. Kesadaran tersebut, menurut Lia, perlu menjadi bagian dari manajemen internal setiap tempat usaha, terutama yang memiliki risiko keselamatan tinggi.

“Yang paling pokok terkait pencegahan adalah kembali pada manajerial internal kita semua, terutama para pelaku usaha. Bagaimana upaya mencegah kecelakaan melalui pemahaman hazard atau potensi bahaya, serta bagaimana ketika insiden bahkan accident terjadi,” jelasnya.

Karena itu, Lia mendorong penguatan sosialisasi K3 di berbagai sektor usaha berisiko. Sosialisasi tidak cukup dilakukan secara formal, tetapi perlu diikuti pendampingan dan pengawasan objektif dari instansi terkait.

Perhatian khusus, lanjutnya, perlu diberikan pada usaha yang menggunakan tabung gas berkapasitas 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Menurut Lia, setiap tempat usaha harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai penggunaan, penempatan, penyimpanan, hingga penanganan kondisi darurat.

“Harus ada SOP terkait potensi hazard atau faktor intrinsik bahaya yang melekat pada tabung itu,” katanya.

Selain SOP, aspek lingkungan tempat usaha juga harus diperhatikan. Penempatan tabung gas perlu mempertimbangkan sirkulasi udara dan ventilasi agar risiko kebocoran gas dapat diminimalkan. Pengelola juga harus memastikan tabung tidak ditempatkan sembarangan atau terlalu berdekatan dengan sumber maupun tabung lainnya.

Ketersediaan sarana keselamatan, seperti alat pemadam api ringan (APAR), juga menjadi bagian penting dari mitigasi risiko.

Tidak kalah penting, pekerja dan pengelola usaha harus memahami prosedur menghadapi near miss, yakni kondisi yang nyaris berkembang menjadi kecelakaan.

“Intinya situasional. Yang terpenting bagaimana pelaku usaha memahami risiko, menyediakan sarana keselamatan, dan mengetahui langkah antisipasi ketika terjadi kondisi bahaya,” ujarnya.

Lia menegaskan, keberadaan SOP tidak akan efektif tanpa pengawasan dan pemahaman sumber daya manusia. Karena itu, penerapan K3 harus berjalan dari tingkat kebijakan hingga praktik di lapangan.

“Pengawasan SOP kerja ini juga meliputi kemampuan SDM atau pelaku usaha untuk memahami risiko dan segala antisipasi kecelakaan kerja di sektor pekerjaan yang digelutinya,” pungkas Lia.( Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *