Inflasi Malang Terkendali, Komisi B Minta Pemkot Jangan Terlena Harga Pangan

Malangpariwara.com – Angka inflasi Kota Malang pada September 2026 yang tercatat 0,27 persen secara bulanan atau month to month (mtm) dinilai masih dalam kondisi terkendali. Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang lengah terhadap pergerakan harga kebutuhan pokok yang langsung dirasakan masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., mengatakan ukuran pengendalian inflasi tidak semata-mata dapat dilihat dari angka statistik.

Menurutnya, masyarakat lebih merasakan perubahan harga kebutuhan sehari-hari, terutama komoditas pangan yang berkaitan langsung dengan daya beli.

“Menurut saya, angka inflasi Kota Malang masih cukup terkendali, tapi Pemkot jangan sampai terlena. Yang dirasakan masyarakat itu bukan angka inflasinya, melainkan harga kebutuhan sehari-hari,” ujar Bayu, Selasa (6/10/26).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan inflasi Kota Malang September 2026.

Berdasarkan data BPS, inflasi Kota Malang tercatat 0,27 persen (mtm), turun dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 0,39 persen.
Secara tahunan, inflasi Kota Malang berada di level 3,19 persen.

Bayu menilai perhatian pemerintah harus diarahkan pada sejumlah komoditas pangan yang berpotensi menekan daya beli masyarakat.

Beras, telur, daging ayam, hingga cabai, menurutnya, perlu mendapat pengawasan secara konsisten karena perubahan harganya cepat dirasakan oleh masyarakat.

“Kenaikan beras, telur, ayam, dan cabai harus menjadi perhatian, terutama karena komoditas pangan sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot Malang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperkuat pemantauan terhadap stok dan kelancaran distribusi.

Langkah tersebut penting agar gejolak harga dapat diketahui lebih awal dan segera diantisipasi sebelum berdampak lebih luas.

Menurut Bayu, pengendalian inflasi seharusnya tidak berhenti pada tindakan ketika harga sudah terlanjur naik.

Pemerintah perlu membangun pola antisipasi dengan memetakan komoditas yang memiliki risiko kenaikan harga sekaligus memastikan ketersediaan pasokan dari daerah sentra produksi.

“Pemkot perlu memperkuat pemantauan stok dan distribusi, serta cepat melakukan intervensi kalau ada komoditas yang mulai naik tidak wajar,” katanya.

Lebih jauh, Bayu mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan OPD terkait untuk memperkuat langkah pencegahan.

Pemetaan komoditas rawan kenaikan harga, menurutnya, harus dilakukan secara berkala agar kebijakan yang diambil tidak bersifat reaktif.

“Ke depan, TPID dan OPD terkait jangan hanya bergerak ketika harga sudah naik. Perlu pemetaan komoditas yang rawan naik, memastikan pasokan dari daerah penghasil, dan kalau diperlukan melakukan operasi pasar atau kerja sama antardaerah,” jelasnya.

Ia menilai kerja sama antardaerah menjadi salah satu instrumen penting bagi Kota Malang yang sangat bergantung pada pasokan pangan dari wilayah lain.

Kepastian pasokan menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan barang di pasar.

Dengan pola tersebut, pengendalian inflasi tidak hanya dilakukan dengan merespons kenaikan harga setelah terjadi, tetapi juga dengan mencegah tekanan harga sejak dari sisi pasokan.

“Jadi inflasi bisa dijaga bukan hanya dengan merespons kenaikan harga, tetapi dengan mencegah gejolak harga sejak dari sisi pasokan,” pungkas Bayu.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *