Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Tersangka Kasus Pajak di Jember Diserahkan ke Kejaksaan

JEMBER, Malangpariwara.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial IHD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui tahap II atau P-22 tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada 1 Oktober 2026 dan turut didampingi Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.909.534.788 atau hampir Rp2 miliar.

Sengaja Tak Setorkan Pajak yang Telah Dipungut

Dalam perkara ini, IHD diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya disetorkan kepada negara.

IHD diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Selain itu, tersangka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersebut kemudian menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dengan nilai hampir Rp2 miliar.

Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 2025. Dalam prosesnya, PPNS Kanwil DJP Jatim III mengumpulkan barang bukti serta menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP Kedepankan Pemulihan Kerugian Negara

Meski membawa perkara hingga tahap penyerahan tersangka kepada kejaksaan, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Pendekatan tersebut diarahkan terlebih dahulu pada pemulihan kerugian penerimaan negara. Wajib Pajak sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagai salah satu mekanisme untuk memperbaiki kewajiban perpajakan sekaligus memulihkan kerugian negara.

Namun, hingga perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, kewajiban pembayaran atas kerugian tersebut belum dilunasi. Kondisi itu membuat proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Main-Main

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim III, Teguh Iman Wirotomo, menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi Wajib Pajak lainnya untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan dan menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Teguh.

Menurutnya, kepatuhan dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, serta transparan menjadi fondasi penting bagi terciptanya sistem perpajakan yang kuat dan berintegritas.

Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kewajiban menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tidak dapat diabaikan.

Coretax Persempit Ruang Pelanggaran

Kanwil DJP Jatim III juga mengingatkan Wajib Pajak bahwa pengawasan perpajakan ke depan semakin terintegrasi melalui implementasi Sistem Coretax.

Digitalisasi administrasi perpajakan tersebut akan memperkuat kemampuan otoritas dalam melakukan pengawasan, termasuk terhadap kepatuhan penggunaan Faktur Pajak.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih mudah dan akurat. Ruang bagi praktik pelanggaran perpajakan pun semakin sempit.

DJP Jatim III kembali mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan transparan. Sebab, pajak yang dipotong atau dipungut pada hakikatnya merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *