JAKARTA, Malangpariwara.com – Pemerintah mulai membidik potensi besar emas yang selama ini tersimpan secara pribadi di masyarakat. Jumlahnya diperkirakan mencapai 1.800 ton, dengan nilai sekitar US$252 miliar atau setara ribuan triliun rupiah.
Potensi tersebut dinilai terlalu besar jika hanya berhenti sebagai aset yang disimpan secara individual. Pemerintah kini mendorong sebagian kepemilikan emas masyarakat masuk ke dalam ekosistem keuangan formal melalui pengembangan pasar bulion dan layanan bank emas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan besarnya potensi tersebut saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Emas yang ada di bawah bantal, itu ada 1.800 ton. Nah, kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$252 miliar,” kata Airlangga, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Angka itu menunjukkan bahwa emas masyarakat bukan sekadar instrumen investasi pribadi. Jika sebagian dapat masuk ke sistem keuangan formal, emas berpotensi menjadi sumber likuiditas sekaligus memperkuat ekosistem bulion nasional.
Karena itu, Airlangga meminta PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendorong sekitar 20 persen dari potensi emas tersebut masuk ke instrumen keuangan dan ekosistem bulion.
Target tersebut setara sekitar 360 ton emas. Sudah 177 Ton Dikelola Pegadaian dan BSI.
Dorongan pemerintah tersebut bukan dimulai dari ruang kosong. Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025.
Dalam perkembangannya, dua lembaga tersebut mulai mengelola emas masyarakat dalam jumlah signifikan.
Hingga Agustus 2026, Pegadaian mencatat sekitar 153 ton emas telah berada dalam pengelolaannya. Sementara BSI mengelola sekitar 24 ton.
Jika digabungkan, emas yang dikelola kedua lembaga tersebut mencapai sekitar 177 ton.
Namun, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah. Untuk mencapai 20 persen dari potensi 1.800 ton, masih terdapat sekitar 183 ton tambahan yang harus masuk ke dalam ekosistem tersebut.
Di sisi lain, Presiden Prabowo sebelumnya menyebut ekosistem Bank Emas telah mengelola emas dengan nilai sekitar Rp360 triliun atau US$20 miliar.
Besarnya nilai tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak sekadar melihat emas sebagai komoditas, tetapi juga sebagai aset yang dapat berperan dalam sistem keuangan nasional.
Dari Aset Diam Menjadi Bagian Ekosistem Keuangan
Persoalan utama yang dihadapi pemerintah adalah bagaimana mengubah emas yang selama ini menjadi aset tersimpan menjadi aset yang produktif secara ekonomi.
Emas yang disimpan sendiri pada dasarnya tetap menjadi kekayaan pemiliknya. Namun ketika masuk ke dalam ekosistem bulion, emas dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen keuangan yang memungkinkan aset tersebut memiliki fungsi ekonomi lebih luas.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun pasar emas domestik yang lebih terintegrasi.
Pengembangan pasar bulion juga diarahkan agar aktivitas perdagangan, penyimpanan, pembiayaan, hingga investasi emas dapat berlangsung dalam sistem yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, tantangannya bukan semata-mata menarik emas masyarakat keluar dari tempat penyimpanan pribadi.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat, keamanan, transparansi, serta kemudahan ketika menempatkan emasnya dalam sistem keuangan formal.
Penyelundupan Jadi Persoalan Lain
Di tengah upaya menarik emas masyarakat ke dalam ekosistem domestik, pemerintah juga menghadapi persoalan berbeda: keluarnya emas secara ilegal dari Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 94 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan emas hingga September 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 353 kilogram.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyelundupan dilakukan melalui berbagai jalur, baik pelabuhan udara maupun pelabuhan laut.
“Sebanyak 353 kilogram emas berbagai macam tipe. Dari yang serpihan, dari yang bubuk, sampai yang berbentuk bongkahan, dan berbentuk macam-macam,” kata Suahasil dalam acara Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dilaporkan Antara.
Pengawasan perdagangan emas juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bea keluar terhadap sejumlah jenis emas dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis emas dan harga referensi.
Aturan itu mulai berlaku pada 23 Desember 2025.
Pemerintah Berhadapan dengan Dua Sisi Emas
Kebijakan pemerintah kini bergerak pada dua sisi sekaligus.
Di satu sisi, pemerintah ingin menarik emas yang selama ini tersimpan di masyarakat agar masuk ke sistem keuangan formal dan memperkuat pasar bulion nasional.
Di sisi lain, pemerintah harus memperketat pengawasan agar emas tidak justru keluar melalui jalur ilegal.
Dengan potensi 1.800 ton emas senilai US$252 miliar, skala persoalannya bukan kecil. Emas masyarakat merupakan salah satu sumber kekayaan yang tersebar luas dan selama ini banyak berada di luar sistem keuangan formal.
Target memasukkan sekitar 360 ton atau 20 persen dari potensi tersebut menjadi tantangan berikutnya bagi pemerintah, Pegadaian, dan BSI.
Keberhasilan kebijakan itu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak emas yang berhasil dihimpun. Yang lebih penting adalah seberapa kuat ekosistem bulion mampu memberikan rasa aman, transparansi, akses, dan manfaat ekonomi kepada pemilik emas.
Sebab, bagi masyarakat, emas bukan sekadar angka dalam neraca keuangan. Bagi banyak pemiliknya, emas merupakan simpanan, cadangan kekayaan, sekaligus aset yang dijaga untuk menghadapi kebutuhan di masa depan.
Kini pemerintah ingin menjadikan kekayaan yang tersimpan itu memiliki peran lebih besar dalam perekonomian nasional.(Djoko W)






