Malangpariwara.com – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini menjadi mekanisme pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan pesatnya transaksi digital lintas negara.
“SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
Pemerintah menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sistem ini hanya mengatur mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dikenai PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan skema tersebut, transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tidak kembali dikenai pungutan sehingga mencegah pajak berganda.
SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Sebelum diterapkan, sistem telah melewati tahap sandboxing dan stabilisasi untuk menguji kesiapan teknologi, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antar pihak.
Pada tahap awal, pemerintah menunjuk enam issuer sebagai pemungut PPN, yakni Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja. Sejumlah issuer lain masih menjalani pengujian sebelum masuk tahap stabilisasi dan ditetapkan sebagai pemungut.
Bimo menegaskan keterlibatan issuer menjadi bagian penting untuk memastikan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri berjalan efektif.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” katanya.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPP-TDLN agar mekanisme pemungutan PPN transaksi digital lintas negara berjalan sesuai ketentuan.(Djoko W)






