Malamgpariwara.com – Integritas pemilu tidak cukup hanya dibebankan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta pemilu hingga masyarakat, harus memiliki komitmen yang sama untuk membangun ekosistem pemilu yang berintegritas.

Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., di sela-sela Seminar Nasional bertajuk Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama UMM, Selasa (13/10/2026).
Tongat menegaskan, persoalan integritas dalam penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilihat sebatas tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas.
Menurutnya, kualitas pemilu juga ditentukan oleh perilaku seluruh aktor yang terlibat dalam kontestasi demokrasi.
“Penyelenggaraan pemilu itu membutuhkan ekosistem integritas dari semua pihak yang terlibat. Bukan hanya penyelenggara dan pengawas pemilu, tetapi juga peserta pemilu, bahkan masyarakat harus ikut bertanggung jawab memastikan pemilu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seminar tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara UMM dan DKPP. Kerja sama ini diarahkan untuk memberikan catatan sekaligus koreksi terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama menyangkut integritas.
Tongkat melihat ruang kolaborasi kedua lembaga tidak berhenti pada penyelenggaraan seminar. Kerja sama ke depan diharapkan berkembang menjadi berbagai program yang dapat memperkuat etika dan kualitas demokrasi di Indonesia.
FH UMM Perkuat Etika Publik dalam Kurikulum
Salah satu langkah yang disiapkan melalui kerja sama tersebut adalah penguatan materi etika publik dalam kurikulum pendidikan. Upaya ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi.
“Dalam perjanjian kerja sama, salah satu hal yang akan dilakukan adalah mencoba mendesain etika publik untuk dimasukkan sebagai penguatan dan pengayaan kurikulum,” kata Tongat.
Penguatan etika publik menjadi penting karena integritas tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan formal. Etika juga menyangkut tanggung jawab moral dalam menjalankan kewenangan, mengambil keputusan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui pendidikan dan kolaborasi kelembagaan, FH UMM berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi bagian dari pembentukan karakter mahasiswa, khususnya dalam memahami hukum, demokrasi, dan tanggung jawab publik.
Tongat Soroti Ekosistem Penegakan Hukum
Selain persoalan integritas pemilu, Tongat menyoroti perlunya pembenahan ekosistem penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, upaya memperkuat hukum masih membutuhkan kondisi yang lebih kondusif di berbagai lini.
Ia menilai, hukum belum sepenuhnya mampu memenuhi harapan masyarakat yang menjadi pihak pendukung sekaligus penerima manfaat dari sistem hukum.
“Saya kira kita masih membutuhkan ekosistem penegakan hukum yang lebih kondusif di semua lini,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai anggapan bahwa hukum belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan masyarakat, Tongat mengakui masih terdapat kesenjangan antara kondisi yang diharapkan dan kenyataan yang dirasakan publik.
“Bahasa sederhananya, hukum itu belum bisa memenuhi keinginan dan kehendak masyarakat sebagai pendukungnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membangun sistem hukum yang tidak hanya bertumpu pada keberadaan peraturan, tetapi juga pada pelaksanaan dan penegakannya secara konsisten.
Bagi Tongat, penguatan integritas pemilu dan pembenahan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk membangun demokrasi yang dipercaya masyarakat.
Komitmen itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak, baik melalui pengawasan, tanggung jawab peserta pemilu, partisipasi publik, maupun pendidikan etika.

Melalui kerja sama UMM dan DKPP, penguatan etika publik diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan hukum di Indonesia.(Djoko W)






